Perkosa Siswi SMA, Oknum Polisi di Labuan Bajo Dipecat!

Regional

Perkosa Siswi SMA, Oknum Polisi di Labuan Bajo Dipecat!

Tim detikBali - detikSumut
Rabu, 02 Agu 2023 13:15 WIB
Bripka SR (berdiri tengah) menjalani sidang etik oleh Propam Polda NTT di Polres Manggarai Barat, Senin (17/7/2023).
Bripka SR menjalani sidang etik dan diputuskan untuk dipecat (Foto: Dok. Humas Polres Manggarai Barat)
Labuan Bajo -

Oknum polisi yang bertugas di Polres Manggarai Barat, Bripka SR, dipecat. SR dipecat karena diduga memperkosa seorang siswi SMA.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko menyebut pemecatan kepada SR karena dia melanggar kode etik yaitu berzinah.

"Dia terlibat dalam kasus perselingkuhan/perzinahan yang dilaporkan pada 23 November 2021," kata Ari dikutip dari detikBali, Rabu (2/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ari mengatakan SR sudah menjalani sidang kode etik di Polres Manggararai Barat pada 17 Juli 2023. Sidang itu dipimpin Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Keputusan hukuman kode etik menyatakan dia (SR) bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi untuk dipecat sebagai polisi," kata Ari.

ADVERTISEMENT

Saat ini SR meringkuk di rumah tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat sejak 14 Juni lalu. Ia diduga memerkosa S. Siswi SMA berusia 16 tahun itu diperkosa SR pada 9 April lalu di Labuan Bajo.

Kepada SR juga telah dijadikan tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.




(afb/afb)


Hide Ads