Anggota Polres Manggarai Barat Bripka SR dipecat. Pria yang sudah beristri tersebut merupakan terduga pemerkosa siswi SMA berinisial S.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko mengatakan SR melanggar kode etik karena berzinah. "Dia terlibat dalam kasus perselingkuhan/perzinahan yang dilaporkan pada 23 November 2021," tuturnya, Rabu (2/8/2013).
SR, Ari melanjutkan, menjalani sidang kode etik di Polres Manggararai Barat pada 17 Juli 2023. Sidang itu dipimpin Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Keputusan hukuman kode etik menyatakan dia (SR) bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi untuk dipecat sebagai polisi," kata Ari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SR saat ini meringkuk di rumah tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat sejak 14 Juni lalu. Ia diduga memerkosa S. Siswi SMA berusia 16 tahun itu diperkosa SR pada 9 April lalu di Labuan Bajo.
SR juga telah berstatus tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(gsp/gsp)