Seorang pria berinisial W (24) di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk polisi karena memperkosa seorang gadis disabilitas. Aksi pemerkosaan itu pelaku dilakukan dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol.
"Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap pelaku W pada Jumat (28/7) kemarin," kata Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, Selasa (1/8/2023).
Kasus pemerkosaan gadis disabilitas oleh pelaku W itu terungkap oleh kecurigaan orang tua korban. Orang tua korban yang pulang dari rumah tetangganya tak mendapati anaknya di tempat tinggalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi korban YN(21) dan ibunya ini tinggal di sebuah kos-kosan. Saat pulang dari rumah tetangganya, ibu korban curiga karena sandal anaknya ada di teras namun korban tak terlihat," ujarnya.
Ibu korban kemudian mencari anaknya di setiap tetangga kamar kos. Lewat beberapa kamar ibu korban seperti mendengar suara anaknya di dalam kamar.
"Ibu korban mendengar suara korban dari kamar Pelaku. Setelah pintu kamar dibuka, ibunya mendapati anaknya dalam keadaan tak mengenakan pakaian. Korban saat itu sedang meringis kesakitan sambil memegangi alat vitalnya," ujarnya.
Ibu YN yang mendapati anaknya dalam keadaan tanpa busana langsung berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan tersebut dan mendatangi kos pelaku.
"Pelaku langsung diamankan warga, kemudian menghubungi Polsek Batam Kota. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan perawatan medis,"ungkapnya.
Pelaku diketahui saat melakukan perbuatannya itu diketahui dalam pengaruh alkohol. Perbuatan pelaku diketahui usai mengkonsumsi tuak.
"Jadi pelaku habis minum tuak dan mengkonsumsi obat keras. Pelaku mengaku timbul hasratnya saat melihat korban bermain di teras. Saat melakukan perbuatannya pelaku membekap mulut korban dengan kain sarung dan melancarkan perbuatannya," ujarnya.
"Alasan pelaku melakukan perbuatannya karena mengetahui korban memiliki keterbelakangan mental yang tidak bisa bicara. Maka ketika di panggil pelaku mau saja tanpa mengetahui apa yang dilakukan pelaku terhadapnya. Pelaku dijerat dengan pasal pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman hukum paling lama 12 tahun," tambahnya.
(dpw/dpw)