Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga memvonis lepas wanita yang memotong penis pria selingkuhannya. Wanita itu terbukti melakukan perbuatan itu, namun tidak bersalah.
Wanita itu bernama Adi Siska Teaumbanua atau AST (28). Sementara pria selingkuhan yang penisnya dipotong bernama Otomasi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai, perbuatan Adi Siska bukan kategori pidana.
Sidang vonis itu digelar di PN Sibolga pada Rabu (26/7) kemarin. Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 3,5 tahun penjara.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," demikian bunyi putusan hakim dikutip detikSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga, Kamis (27/7/2023).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Siska terhadap Otomasi bukan termasuk perbuatan pidana. Di sisi lain, hakim sepakat dengan dakwaan jaksa yang menyebut Siksa melakukan penganiayaan berat sebagaimana dalam dakwaan primer yakni Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Adi Siska Telaumbanua tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primer, tetapi bukan merupakan tindak pidana," jelas hakim.
Hakim kemudian meminta kepada jaksa untuk membebaskan Siska dari penjara. Selain itu hakim juga memerintahkan jaksa memulihkan hak-hak Siska.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," jelasnya.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Siska dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Adi Siska Telaumbanua selama tiga tahun dan enam bulan," demikian isi tuntutan jaksa sebagaimana dikutip detikSumut, Senin (3/7).
Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Siska dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Siska Telaumbanua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Chairul Tanjung Pulang Kampung ke Sibolga, Ziarah dan Bagikan Zakat"
(dpw/dpw)