Warga Lhokseumawe Diculik, Pelaku Minta Uang Tebusan Rp 70 Juta

Aceh

Warga Lhokseumawe Diculik, Pelaku Minta Uang Tebusan Rp 70 Juta

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 21 Jul 2023 11:07 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Ilustrasi (andi saputra)
Lhokseumawe -

Warga Lhokseumawe, Aceh, bernama Syarbani (45) menjadi korban penculikan oleh sekelompok orang yang menggunakan senjata jenis airsoftgun. Kepada keluarga korban, pelaku minta disiapkan uang tebusan sebesar Rp 70 juta.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim mengatakan peristiwa penculikan itu terjadi pada Rabu (5/7) lalu. Aksi penculikan itu diketahui adik korban setelah dihubungi Syarbani.

"Korban menghubungi adiknya dengan menggunakan nomor orang lain dan memberitahukan bahwa korban disandera dan disiksa oleh pelaku. Korban juga meminta agar disiapkan uang Rp 70 juta kepada adiknya. Kalau tidak, maka korban akan dihabisi," kata Ibrahim kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai dihubungi korban, sang adik membuat laporan ke Polres Lhokseumawe. Mendapat laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku berinisial AW (25) dan MJ (38) di Aceh Timur pada Minggu (9/7).

Keduanya lalu dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan terungkap ada satu tersangka lain yang diduga sebagai dalang penculikan korban.

ADVERTISEMENT

Tersangka MU (41) akhirnya ditangkap pada Kamis (20/7) sore di kawasan Aceh Timur. Saat digeledah, polisi menemukan sepucuk senjata jenis airsoftgun diduga dipakai untuk menculik korban.

"Motif para tersangka melakukan penculikan diduga karena permasalahan hutang piutang antara korban dengan MU. Ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo pasal 333 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," jelasnya.




(agse/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads