Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan dalam melancarkan aksinya, mereka tiba-tiba menghadang korban dan menuduhnya mengkonsumsi narkoba. Saat korban dibekuk, barang-barang berharga korban dirampas.
"Kejadiannya pada Minggu (16/7). Para korban yang berada di pinggir Jalan Raja Ali Haji, Bintan tiba-tiba didatangi sebuah mobil. Pelaku turun dan mengaku polisi. Pelaku juga menuduh para korban baru selesai mengkonsumsi sabu," kata Iptu Missyamsu Alson, Senin (17/7/2023).
Baca juga: 2 Pembobol Kantor Desa di Anambas Ditangkap |
Pelaku yang mengaku polisi itu kemudian menyuruh para korban yang berjumlah 4 orang tiarap di aspal. Pelaku kemudian menginjak kepala para korban dan meminta mengeluarkan barang berharga korban.
"Para korban disuruh mengeluarkan barang-barang berharga miliknya sambil para pelaku melakukan pemukulan. Setelah pelaku berhasil mengambil barang-barang berharga milik para korban dan meninggalkan para korban," ujarnya.
Para korban yang curiga dan tak terima mendapatkan perlakuan seperti itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Timur. Akibat kejadian itu para korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta.
"Barang berharga yang diambil dari korban oleh pelaku berupa tiga unit handphone berbagai merek, uang tunai Rp 300 ribu dua buah kunci sepeda motor. Total kerugian korban mencapai Rp 5 juta," ujarnya.
Hasil dari pengembangan laporan para korban, polisi akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku yang yang hendak menyeberang ke Batam melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Para pelaku ditangkap saat tiba di pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam pda Minggu (16/7).
"Penangkapan tidak kita lakukan saat di atas kapal karena ditakutkan mengganggu pengguna kapal. Makanya para pelaku ditangkap saat tiba di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam," ujarnya.
Kelima pelaku yang diamankan polisi tersebut berinisial B, A, I, F, dan N. Hasil penggeledahan polisi di mobil yang digunakan para pelaku polisi menemukan handphone dan barang berharga yang dirampas para pelaku dari korban serta polisi juga ikut menyita mobil Toyota Agya yang digunakan para pelaku.
"Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bintan untuk proses lebih lanjut. Para pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) huruf ke-2 jo Pasal 365 ayat (1) KUHPidana," ujarnya.
(dpw/dpw)