Dua pembobol Kantor Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi. Satu pelaku terlebih dahulu dibekuk polisi di Batam karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.
"Satreskrim Polres Anambas menangkap dua orang melakukan pencurian di kantor Desa Tarempa Barat Daya," Kata Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Raja Vhindo Valentino, Senin (17/7/2023).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (26/6). Para pelaku menggasak barang berharga inventaris kantor desa seperti laptop, infokus dan satu set DVR CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang-barang Inventaris kantor desa yang hilang adalah 8 unit Laptop, 1 unit Infocus dan 1 unit DVR alat rekam kamera CCTV," ujarnya
Satu pelaku pencurian di kantor Desa Tarempa Barat Daya itu diketahui telah tertangkap polisi di Batam. Hal itu diketahui melalui postingan media sosial.
"Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mendapat informasi dari medsos sehubungan adanya salah seorang warga tertangkap tangan melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Sagulung Polresta Barelang, setelah diamati ternyata tersangka yang diamankan di polsek tersebut mirip dengan orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya," ujarnya.
Penyidik Sat Reskrim kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diketahui berinisial HS. Saat diperiksa penyidik HS mengaku bersama rekannya melakukan pencucian di kantor Desa Tarempa Barat Daya.
"HS mengaku melakukan pencurian dengan rekannya inisial ZY. Pelaku ditangkap di Teluk Red, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas. Pelaku saat ini diamankan di polres Anambas untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
"Atas perbuatannya, pelaku SS disangkakan Pasal 363 Ayat KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tambahnya.
(dpw/dpw)