5 Tersangka Persekusi 2 LC di Sumbar Dilimpahkan ke Jaksa

Sumatera Barat

5 Tersangka Persekusi 2 LC di Sumbar Dilimpahkan ke Jaksa

M Afdal Afrianto - detikSumut
Rabu, 05 Jul 2023 17:45 WIB
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono.
AKBP Novianto (Jeka Kampai/detikSumut)
Pesisir Selatan -

Polisi melimpahkan berkas perkara sekaligus lima tersangka kasus persekusi dua wanita pemandu karauke di Pesisir Selatan, ke jaksa. Dalam waktu dekat kasus itu akan masuk ke tahap persidangan.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, mengatakan ada lima tersangka yang ditahan terkait persekusi ini. Kelima tersangka itu, kata dia, memiliki peran masing-masing.

"Berkasnya sudah di kejaksaan, sedang diperiksa. Total ada lima tersangka. Peran para tersangka sudah kami ketahui," katanya pada detikSumut, Rabu (5/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novianto belum tahu kapan tersangka akan disidangkan. Sebab, itu kewenangan jaksa melimpahkan ke pengadilan.

"Untuk berkasnya sudah di kejaksaan, tinggal kejaksaan yang menyidangkan. Untuk tanggal pastinya saya belum mengetahui. Jadi kasus ini sudah pindah tanggung jawab pada kejaksaan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Terkait ancaman untuk para tersangka, katanya para tersangka akan dituntut dengan pasal 32 dan pasal 454 KUHP. "Ancamannya pasal pornografi, dan pasal kekeran dan penyiksaan pada perempuan. Untuk tuntutan ini saya belum bisa memberikan keterangan," ungkapnya.

Pengacara WDP (23) salah satu korban, Diki Rafiqi, meminta kasus ini secepatnya disidangkan. Menurutnya hal ini bisa menjadi rasa aman untuk kliennya.

"Perkembangan perkara ini harus ada, karena apakah yang ditahan sekarang ini yang jadi tersangka persekusi itu. Kalau masih ada, harus dikembangkan lagi. Karena saat ini untuk korban masih mengalami trauma. Untuk aktivitasnya saja sedikit demi sedikit baru dilakukannya," tuturnya.

Sebelumnya, pada hari Sabtu (8/4) sekitar pukul 23.30 WIB, kafe Natasya didatangi sekelompok orang. Sekelompok orang itu melakukan persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu kafe atau LC yang berinisial WDP (23) dan L (19) di kawasan Pasir Putih Kambang, Pesisir Selatan.

Keduanya kemudian dibawa ke pantai yang lokasinya ada di belakang kafe, lalu disuruh paksa untuk mandi laut. Ada beberapa orang di antaranya yang melucuti pakaian mereka hingga telanjang. Setelah itu keduanya dibawa lagi ke kafe.

Dari kejadian itu, polisi sudah memeriksa 11 orang terkait kasus persekusi dua wanita itu. Setelah pemeriksaan, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah AK (38), Z (47), J (47), O (45), dan G (48).




(astj/astj)


Hide Ads