Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memasukkan Mujianto sebagai daftar pencarian orang (DPO). Terpidana kasus korupsi Rp 39,5 miliar itu jadi DPO karena kabur saat akan dieksekusi pasca terbitnya vonis Mahkamah Agung (MA).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, awalnya menyebut tim Kejari Medan mendatangi rumah Mujianto. Saat itu, Mujianto tidak ada di lokasi.
"Tentunya, untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Diketahui (Mujianto) tidak berada di alamat," kata Yos kepada detikSumut, Rabu, (5/7/2023).
Karena alasan itulah diterbitkannya surat DPO atas nama Mujianto. Penerbitan DPO untuk konglomerat Kota Medan itu pun disetujui bersama pejabat daerah lingkungan setempat.
"Berita acara pencarian terpidana ditanda tangani RT setempat. Terhadap terpidana diterbitkan DPO," terangnya.
Adapun penetapan DPO ini dilakukan sejak minggu lalu. "Tanggalnya kita cek ke Kejari Medan, pastinya kira-kira pekan lalu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa atas kasus korupsi konglomerat asal Medan Mujianto dengan pidana penjara 9 tahun. Namun Mujianto tak langsung dipenjara usai putusan tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan meski telah diputus oleh MA, eksekusi Mujianto tak langsung dilaksanakan. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih harus mempelajari putusan kasasi tersebut.
"Tadi pagi kita koordinasikan dengan bidang pidsus. Baik di kejari juga. Tim JPU mempelajari putusan kasasi, sebelum eksekusi putusan Mahkamah Agung dilakukan," kata Yos kepada detikSumut, Kamis (22/6).
Simak Video "Video: Polisi di Makassar Ditembak saat Hendak Tangkap Buron Begal "
(astj/astj)