Calon jemaah haji 2026 harus mengetahui soal aturan membawa rokok ke Tanah Suci. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur regulasinya.
Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja, mengatakan sebetulnya tidak ada pembatasan soal barang bawaan jemaah haji yang bepergian ke Tanah Suci. Namun, terkait produk rokok maksimal pembebasan cukai yang diatur adalah 200 batang.
"Kalau sigaret rokok itu batasannya 200 batang. Jadi ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200, maka kelebihannya akan dimusnahkan," ujar Cindhe, dikutip detikHikmah dari CNBC Indonesia pada Sabtu (18/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dia mengatakan jarang ditemukan adanya kasus jemaah haji yang membawa rokok ke Tanah Air sepulang dari ibadah haji. Adapun, jemaah haji yang pulang dari Arab Saudi saat masuk ke Indonesia diingatkan untuk melaporkan uang tunai yang dibawa jika nilainya mencapai Rp 100 juta atau lebih.
Cindhe menuturkan bahwa aturan tersebut menjadi amanat kebijakan dari Bank Indonesia demi menjaga serta memantau peredaran uang tunai dari luar negeri.
"Pembawaan uang kami dititipi aturan oleh teman-teman BI yang punya kebijakan moneter mengendalikan peredaran uang. Pembawaan uang tunai ketika masuk ke Indonesia memang harus dilaporkan ketika nilainya Rp 100 juta atau lebih," sambungnya.
Kemudian menurut pejelasan Cindhe, nantinya laporan yang diterima Bea Cukai akan diteruskan kepada instansi berwenang termasuk Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kalau di bawah itu silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini
