Alasan Jaksa Belum Eksekusi Mujianto, Meski Sudah Divonis MA 9 Tahun

Alasan Jaksa Belum Eksekusi Mujianto, Meski Sudah Divonis MA 9 Tahun

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 22 Jun 2023 11:19 WIB
Mujianto saat mendengarkan hakim membacakan vonis bebas di PN Medan. (Farid Achyadi Siregar/detikSumut)
Mujianto. (Foto: Farid Achyadi Siregar)
Medan -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa atas kasus korupsi konglomerat asal Medan Mujianto dengan pidana penjara 9 tahun. Namun Mujianto tak langsung dipenjara usai putusan tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan meski telah diputus oleh MA, eksekusi Mujianto tak langsung dilaksanakan. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih harus mempelajari putusan kasasi tersebut.

"Tadi pagi kita koordinasikan dengan bidang pidsus. Baik di kejari juga. Tim JPU mempelajari putusan kasasi, sebelum eksekusi putusan Mahkamah Agung dilakukan," kata Yos kepada detikSumut, Kamis (22/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adanya kebijakan tersebut tentunya membuat masa eksekusi Mujianto tidak diketahui kapan akan dimulai. Sebab Yos menambahkan dalam proses eksekusi itu, tim JPU diberikan waktu tak berbatas.

"Tidak ada batasan (dalam mempelajari putusan MA). (Namun akan diusahakan) secepatnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, Yos tetap mengatakan hasil dari mempelajari berkas putusan itu tidak akan mengubah ketetapan MA terhadap Mujianto.

"Putusan resmi tentu dasar eksekusi," terangnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menganulir vonis bebas konglomerat asal Medan Mujianto. Majelis kasasi menjatuhkan pidana penjara 9 tahun kepada Mujianto.

Adapun kasus yang menjerat Mujianto itu bermula saat dia meminjam uang ke bank senilai Rp 39,5 miliar. Belakangan, kredit itu macet. Mujianto sebagai bos PT Agung Cemara Realty (ACR) ikut terseret lalu didudukkan di kursi pesakitan.

Dalam dakwaannya, terungkap Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 meter persegi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Setelah beberapa waktu berselang, PT KAYA mengajukan kredit Rp 39,5 miliar. Hal tersebut guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan negara mengalami kerugian. Akibatnya, ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 miliar.

Pada 18 November 2022, Mujianto dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa. Akan tetapi, pada sidang vonis 23 Desember 2022, PN Medan membebaskan Mujianto.

Atas vonis itu, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA. Majelis juga menjatuhkan hukuman kepada Mujianto agar mengembalikan uang uang dikorupsinya Rp 13,4 miliar.

"Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (20/6).

"Uang pengganti Rp 13.400.000.000 subsider 4 (empat) tahun penjara," ujar Surya Jaya dkk.




(dpw/dpw)


Hide Ads