Propam Soal Personel Polda Sumut Gelapkan Barbuk Sabu 12 Kg: Tak Terfaktakan

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 28 Jun 2023 10:09 WIB
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Propam Polda Sumut melakukan penyelidikan soal dugaan penggelapan 12 kg sabu-sabu yang diduga dilakukan personel Ditresnarkoba. Dari hasil penyelidikan, Propam menyebut tak menemukan adanya penggelapan itu.

"Kesimpulannya, tidak terfaktakan bahwa anggota mengelapkan sabu-sabu 12 kg, belum terfaktakan," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu (28/6/2023).

Dudung mengatakan penggelapan 12 kg sabu-sabu itu hanya asumsi dari M Yakob, tersangka kasus narkoba itu. Dia juga menyebut bahwa keterangan Yakob soal penggelapan sabu-sabu itu berubah-ubah.

"Hasil pemeriksaan kami semua itu (tidak terbukti), ini kan hanya asumsi dari Yakob, Yakob itu dia memberikan penjelasan berubah-ubah, makanya satu saksi tidak bisa dikatakan saksi," ujarnya.

Meski begitu, kata Dudung, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam kasus itu. Pelanggaran SOP itu terkait dengan penghitungan sabu-sabu tersebut.

"Kalau pelanggaran SOP memang ada di situ, SOP-nya ya itu, masalah perhitungan di TKP. Penghitungannya saat di luar TKP, itu disaksikan Yakob jumlahnya 20 kg, cuma saat diserahkan tahap II ke kejaksaan itu menjadi 32 kg, 12 kg bertambah, tetapi saat diserahkan menanyakan kepada Yakob, berapa, jumlahnya 20 kg tetap. Jadi, yang memberikan penjelasan tidak benar siapa, berarti kan Yakob sebenarnya," ujarnya.

Sebelumnya, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi membantah soal dugaan penggelapan barang bukti sabu 12 kilogram itu. Dia mengaku, saat M Yakob ditangkap, barang bukti sabu-sabu yang diamankan hanya 20 kg, bukan 32 kg.

"Dari laporan yang saya terima, barang bukti yang diamankan 20 kg," kata Kombes Yemi Mandagi kepada detikSumut, Jumat (19/5).

Yemi pun menjelaskan Yakob ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dua tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 3 kg sabu pada 19 Maret 2023 di kawasan Kabupaten Langkat.

Baca selengkapnya di halaman berikut...



Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"

(dhm/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork