DPD Partai Gerindra Sumut menilai PDI Perjuangan (PDIP) pura-pura tidak mengetahui soal kenaikan PPN 12 persen. Hal ini disampaikan Gerindra karena PDIP mengisyaratkan penolakan terhadap kenaikan itu.
Ketua DPD Gerindra Sumut, Ade Jona Prasetyo, menyebut undang-undang yang mengatur tentang kenaikan PPN ini diprakarsai PDIP. Bahkan, kata Jona, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RI yang mengurusi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dipimpin kader PDIP.
"Terkait kenaikan PPN 12 persen adalah produk UU Tahun 2021 yang diprakarsai oleh PDIP terbukti dengan Pimpinan Panja RUU adalah Kader PDIP," kata Ade Jona kepada detikcom, Minggu (22/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jona menyebut pemerintahan Presiden Prabowo saat ini hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan sejak tahun 2021 itu. Namun begitu, kata Jona, Prabowo mengambil langkah untuk mengatur penerapan PPN tersebut.
Pak Prabowo saat ini malah harus menjalankan UU yang ada tersebut. Tetapi Pak Prabowo karena mengerti kepentingan rakyat maka yang dinaiki hanya untuk barang mewah dan jasa mewah saja yang mana sudah sepatutnya dibayarkan oleh orang orang yang mampu. Di sinilah jalan keadilan yang diambil Pemerintahan Pak Prabowo," ucap anggota DPR RI itu.
Dia kemudian mengaku heran dengan sikap PDIP yang mengkritik kenaikan PPN menjadi 12 persen. Dia menilai, PDIP melakukan hal itu untuk mengambil simpati masyarakat.
"Kenapa sekarang PDIP justru yang menyerang kenaikan PPN 12 %, ini namanya lempar batu sembunyi tangan. Tentunya bukan untuk kepentingan rakyat tetapi lebih untuk kepentingan pencitraan?," ucapnya.
"Justru PDIP lah inisiator kenaikan PPN 12 persen dan pemerintahan di bawah Pak Prabowo berusaha untuk menghadirkan keadilan dengan kenaikan menyusur sektor barang mewah saja," sambungnya.
(afb/afb)