Upah Tak Sesuai Kesepakatan, Pria di Aceh Gelapkan 5 Kg Sabu Milik Bos Thailand

Aceh

Upah Tak Sesuai Kesepakatan, Pria di Aceh Gelapkan 5 Kg Sabu Milik Bos Thailand

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 19 Des 2024 11:34 WIB
Ilustrasi sabu (Sitti Harlina/detikcom)
Foto: Ilustrasi sabu (Sitti Harlina/detikcom)
Banda Aceh -

Seorang pemuda di Aceh, MPZ (24) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Sabu tersebut milik bandar di Thailand yang dibawa kaburnya karena upah tidak sesuai kesepakatan.

MPZ ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat hendak membeli makanan di sebuah warung nasi di Kecamatan Banda Raya pada Kamis 14 November lalu. Pria asal Aceh Besar itu disebut kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut sehingga membuat masyarakat resah.

"Dari penangkapan itu, tim melakukan interogasi terhadap MPZ. Ia pun mengakui bahwa dirinya memang menyimpan sabu di rumahnya yang ada di Kecamatan Darul Imarah," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram yang disimpan di bawah meja cuci piring. Dalam pemeriksaan, MPZ mengakui sabu tersebut milik MJ yang dikenalnya di Thailand pada 2022 lalu.

Saat itu, MPZ ditawarkan bekerjasama untuk mengedarkan sabu di Indonesia. Awalnya dia sempat menolak namun karena frustasi tidak diterima kerja akhirnya menerima ajakan tersebut pada Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

MJ saat itu memerintahkan MPZ membawa sabu dari Surabaya ke Jakarta dengan upah Rp 150 juta perkilogram dengan jumlah barang 5 kilogram. MPZ berangkat ke Surabaya pada 29 Desember 2023 kemudian diperintahkan untuk menuju ke sebuah penginapan di Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.

Di dalam kamar tersebut, MPZ menemukan lima bungkusan sabu. Tak lama berselang, MJ membuat kesepakatan baru yakni sabu diantarkan ke sebuah lokasi di Surabaya dengan upah Rp 5 juta perkilogram.

"MPZ berinisiatif menggelapkan sabu itu untuk dibawa lari ke Aceh karena bayaran tidak sesuai kesepakatan," jelas Fahmi.

Sekitar Juni 2024, MPZ mulai membuka kemasan sabu untuk dikonsumsinya serta dijual. Tiga bungkus sabu seberat 3 kilogram disebut dititipkan ke seorang rekannya berinisial S untuk diedarkan.

"Hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh MPZ inilah kemudian digunakan untuk membeli dua unit motor, yakni motor RX King dan Mio bernopol BK 5104 XP," jelasnya.

Polisi saat ini masih memburu MJ dan S. Sementara MPZ mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," ujar Fahmi.




(agse/mjy)


Hide Ads