Propam Soal Personel Polda Sumut Gelapkan Barbuk Sabu 12 Kg: Tak Terfaktakan

Propam Soal Personel Polda Sumut Gelapkan Barbuk Sabu 12 Kg: Tak Terfaktakan

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 28 Jun 2023 10:09 WIB
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Propam Polda Sumut melakukan penyelidikan soal dugaan penggelapan 12 kg sabu-sabu yang diduga dilakukan personel Ditresnarkoba. Dari hasil penyelidikan, Propam menyebut tak menemukan adanya penggelapan itu.

"Kesimpulannya, tidak terfaktakan bahwa anggota mengelapkan sabu-sabu 12 kg, belum terfaktakan," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu (28/6/2023).

Dudung mengatakan penggelapan 12 kg sabu-sabu itu hanya asumsi dari M Yakob, tersangka kasus narkoba itu. Dia juga menyebut bahwa keterangan Yakob soal penggelapan sabu-sabu itu berubah-ubah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pemeriksaan kami semua itu (tidak terbukti), ini kan hanya asumsi dari Yakob, Yakob itu dia memberikan penjelasan berubah-ubah, makanya satu saksi tidak bisa dikatakan saksi," ujarnya.

Meski begitu, kata Dudung, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam kasus itu. Pelanggaran SOP itu terkait dengan penghitungan sabu-sabu tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau pelanggaran SOP memang ada di situ, SOP-nya ya itu, masalah perhitungan di TKP. Penghitungannya saat di luar TKP, itu disaksikan Yakob jumlahnya 20 kg, cuma saat diserahkan tahap II ke kejaksaan itu menjadi 32 kg, 12 kg bertambah, tetapi saat diserahkan menanyakan kepada Yakob, berapa, jumlahnya 20 kg tetap. Jadi, yang memberikan penjelasan tidak benar siapa, berarti kan Yakob sebenarnya," ujarnya.

Sebelumnya, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi membantah soal dugaan penggelapan barang bukti sabu 12 kilogram itu. Dia mengaku, saat M Yakob ditangkap, barang bukti sabu-sabu yang diamankan hanya 20 kg, bukan 32 kg.

"Dari laporan yang saya terima, barang bukti yang diamankan 20 kg," kata Kombes Yemi Mandagi kepada detikSumut, Jumat (19/5).

Yemi pun menjelaskan Yakob ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dua tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 3 kg sabu pada 19 Maret 2023 di kawasan Kabupaten Langkat.

Baca selengkapnya di halaman berikut...

Dia menurunkan tim gabungan dari Kasubdit I AKBP Henri Ritson Sibarani dan Kasubdit II AKBP Bahtiar Marpaung untuk membekuk Yakob. Diketahui, saat itu AKBP Achiruddin masih menjabat sebagai Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut. Sebab, Achiruddin dicopot dari jabatannya pada 3 April 2023.

"Yakob ditangkap di rumahnya. Sedangkan barang bukti 20 kg itu ditemukan di rumah Yakob yang lain dan pada saat itu sedang dihuni anaknya EM," kata Yemi.

Yakob akhirnya dijerat pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. Setelah itu barang bukti, berkas, dan Yakob diserahkan ke kejaksaan pada 4 Mei 2023.

Pengacara M Yakob, Safaruddin, menjelaskan kliennya ditangkap personel Polda Sumut pada 30 Maret 2023 lalu. "Kita berikan aduan masyarakat ke Divpropam Polri pada 9 Mei 2023. Personel yang kita laporkan itu sesuai dengan nama di surat penangkapan," kata Safaruddin, Rabu (17/5).

Penangkapan kliennya terjadi di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh. Setelah ditangkap, Yakob pun menunjuk barang haram itu ada di kediaman Syafrizal, suami adik perempuannya berinisial EM (28). Sesampainya di lokasi, polisi mendapati dua karung berisi sabu di kamar EM.

Saat narkoba itu ditemukan di rumahnya, Syafrizal tidak ada dan sampai kini masih menjadi buronan. Berdasarkan pengakuan Yakob barang bukti yang diamankan ada 32 kg dari rumah Syafrizal itu.

Saat menuju ke Polda Sumut, Yakob diturunkan untuk difoto bersama dengan barang bukti di Alue Le Puteh, Aceh Utara. Namun, saat itu Yakob diancam bila menyebutkan barang bukti itu berjumlah 32 kg saat membuat BAP.

"Yakob diancam akan disiksa dan dihilangkan jika berbicara barang bukti itu 32 kg, dan harus menjawab 20 kg dalam BAP-nya," sebutnya.

Berangkat dari hal itu, Safaruddin membuat pengaduan masyarakat ke Propam Polri dengan menyertakan surat pernyataan Yakob atas barang bukti yang digelapkan penyidik serta berkas lainnya.

Safaruddin juga mengaku setelah membuat laporan ke Mabes Polri, dia sempat dihubungi oleh personel Polda Sumut untuk mencabut aduan ke Propam Polri.

"Jadi, saat mau diperiksa di Polda terkait hal ini, saya dijumpai personel ini. Dia bilang agar saya merubah pernyataan soal barang bukti dari 32 kg jadi 20 kg. Terus personel ini mengajukan angka Rp 3 miliar. Tapi saya tidak mau," sebutnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads