Dua waria bernama Deca alias Kamaluddin (27) dan Fury alias Rianto (26) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Medan. Permohonan itu disampaikan karena mereka diduga diintimidasi oleh beberapa oknum polisi usai membuat laporan pemerasan di Polda Sumut.
"Pada hari ini, kami dari LBH Medan mendampingi korban dugaan pemerasan untuk menyampaikan permohonan ke LPSK sebagai korban dan saksi," kata Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang, Selasa (27/6/2023).
"Sebab, ada beberapa kali korban diintimidasi dari pihak oknum polisi. Tujuannya, agar laporan korban ini dicabut dan dilakukan perdamaian," tambahnya.
Alinafiah meminta agar LPSK memberikan perlindungan sebagai saksi dan korban kepada keduanya. Dia berharap LPSK mengabulkan permohonan tersebut.
"Perlindungan fisik karena tidak hanya berkaitan dengan oknum tapi ada dari pihak lain. Dari sisi psikologi, sosial, dan perlindungan hukum juga," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah polisi disebut mendatangi rumah dari Deca alias Kamaluddin (27), waria yang mengaku ditangkap dan dilepas Polda Sumut usai mentransfer uang Rp 50 juta.
LBH Medan yang mendampingi proses hukum Deca dan Fury menilai cara itu sebagai bentuk intimidasi.
Direktur LBH Irvan Saputra mengatakan dua oknum polisi itu yang datang ke rumah kliennya adalah Kombes Budiman Bostang dan AKBP Budi. Mereka datang ke rumah Deca pada Sabtu (24/6) siang.
"Hari Sabtu klien kita itu didatangi oleh Kombes, yaitu atas nama Kombes Budiman Bostang dan AKBP Budi yang datang dengan dua unit mobil," kata Irvan di Mapolda Sumut, Senin (26/6).
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Simak Video "Video: Terkuak, Motif Dua Remaja Bunuh Waria di Lampung "
(dhm/dhm)