Viral di media sosial seorang oknum polwan inisial Bripka RH di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menganiaya lansia berinisial AR (66). Korban AR pun telah melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Iya benar, laporan korban sudah kami terima," kata Kasatreskrim Polres Baubau Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki saat dikonfirmasi detikcom, Senin (30/12/2024).
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di salah satu perumahan di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Baubau, Senin (16/12) lalu. Ridlo mengungkapkan polisi masih melakukan penyelidikan usai polwan dilaporkan pada Rabu (18/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan tanggal 18 Desember 2024 kemarin dan untuk prosesnya sekarang kami masih melakukan penyelidikan," bebernya.
Informasi yang dihimpun detikcom, dugaan penganiayaan itu dipicu Bripka RH ingin ikut campur dalam persoalan keluarga korban terkait harta warisan milik adik korban. Sementara Bripka RH bukan merupakan bagian dari keluarga korban.
Namun, Ridlo belum membeberkan lebih jauh terkait motif dugaan penganiayaan tersebut. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam peristiwa tersebut.
"Kami sudah memeriksa beberapa saksi dan melakukan visum terhadap korban," ungkap dia.
Dia juga menuturkan telah menjadwalkan pemanggilan Bripka RH untuk dilakukan pemeriksaan hari ini. "Hari ini (Senin) kita jadwalkan pemeriksaannya (Bripka R)," imbuhnya.
(asm/sar)