Terdakwa kasus judi online Jonni alias Apin BK divonis tiga tahun penjara oleh hakim. Pengacara Apin BK, Landen Marbun, mengaku masih akan pikir-pikir dengan vonis tersebut.
"Penasehat hukum masih pikir-pikir dengan vonis hakim terhadap klien kami," ujar Landen di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/6/2023).
Saat memberi keterangan Landen didampingi Sunari SH MH; Rinaldo Butar Butar SH MH; Polmar Lumban Gaol SH; Bornok Simanjuntak SH,MH; dan Budi Baik Manullang SH.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Dahlan dalam amar putusannya menyatakan pemilik Warung Warna Warni tersebut sah bersalah dalam tindak pidana judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim menilai bahwa Apin BK secara sah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Jonni alias Apin BK tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki permuatan perjudian dan menempatkan mentransfer dan mengalihkan membelanjakan dan membayarkan menitipkan membawa keluar ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang surat-surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata Dahlan ketika membacakan amar putusan.
Selain itu hakim menilai Apin BK juga telah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara tiga tahun," sambungnya.
Simak Video 'Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Judi Online':
(astj/astj)