4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Divonis 2-3,5 Tahun Penjara

Kepulauan Riau

4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Divonis 2-3,5 Tahun Penjara

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 17 Jul 2026 09:40 WIB
Sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemilu 2024 pada Sekretariat KPU Kabupaten Karimun di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Foto: Sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemilu 2024 pada Sekretariat KPU Kabupaten Karimun di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (dok Kajari Karimun)
Tanjungpinang -

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024 untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 di Sekretariat KPU Kabupaten Karimun. Para terdakwa divonis dengan hukuman bervariasi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/7). Empat terdakwa yang divonis yakni Netty Kurniawati selaku Sekretaris KPU sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Akmal Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sumi Yanti selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta Indra Junaidi selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan terdakwa Netty Kurniawati dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 100 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 350.906.231,42.

"Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan," kata Herlambang, Jumat (17/7/2026).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Akmal Firdaus divonis 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 100 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 350.906.231,42 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Sumi Yanti berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 100 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 350.906.231,42 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Untuk Indra Junaidi divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 100 hari kurungan, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 91.602.405,75 subsidair 1 tahun penjara

"Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 5.000," ujarnya.

Herlambang menyebut perkara tersebut berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024 untuk penyelenggaraan pemilihan.

"Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.363.765.286," Ujarnya.

Herlambang menjelaskan, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum, sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

"Kejaksaan Negeri Karimun menegasikan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi guna penyelamatan dan pemulihan keuangan negara," ujarnya.



(mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads