Vonis Hakim ke Apin BK Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis Hakim ke Apin BK Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 27 Jun 2023 16:07 WIB
Medan -

Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ke Apin BK terdakwa kasus judi online. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Dahlan dalam amar putusannya pemilik Warung Warna Warni tersebut sah bersalah dalam tindak pidana judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakin menilai bahwa Apin BK secara sah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Jonni alias Apin BK tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki permuatan perjudian dan menempatkan mentransfer dan mengalihkan membelanjakan dan membayarkan menitipkan membawa keluar ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang surat-surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata Dahlan ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/6/2023).

Selain itu hakim menilai Apin BK juga telah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

ADVERTISEMENT

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara tiga tahun," sambungnya.

Apin BK juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka pidana kurungan terdakwa ditambahkan tiga bulan.

"Dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," jelasnya.

Jaksa Tuntut Apin BK 5 Tahun Penjara

Apin BK alias Jonni dituntut hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Apin BK dituntut membayar denda Rp 100 juta.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Apin BK mengikuti persidangan secara virtual dari ruang tahanan.

Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU awalnya meminta agar pemilik Warung Warna Warni itu dinyatakan bersalah dalam perkara membuat judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah itu, jaksa kemudian menuntut agar hakim memvonis Apin BK selama lima tahun penjara.

"Dua, menjatuhkan pidana terdakwa Jonni alias Apin BK kurungan penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa Felix membacakan tuntutan di PN Medan, Kamis (15/6) lalu.

(astj/astj)


Hide Ads