Menanti Sidang Vonis ke Apin BK di Kasus Judi Usai Dituntut 5 Tahun Bui

Menanti Sidang Vonis ke Apin BK di Kasus Judi Usai Dituntut 5 Tahun Bui

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Minggu, 25 Jun 2023 08:49 WIB
BK bos judi online Apin BK. (Foto: Istimewa)
Apin BK (Foto: Istimewa)
Medan -

Tercatat bos judi online Apin BK telah menjalani sebanyak 26 persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Kini tiba saatnya publik menanti vonis hakim untuk pria berumur 42 tahun itu.

Sidang vonis Apin BK akan digelar Selasa (27/6/2023). Sidang kali ini akan digelar di Cakra IX dimulai pukul 10.00 WIB.

"Selasa, 27 Jun 2022, (pukul) 10.00 WIB s/d selesai. Pembacaan putusan dari mejelis hakim," demikian tertulis dalam SIPP PN Medan seperti dilihat detikSumut, Minggu (25/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang akan digelar di ruang Cakra IX," lanjut pengumuman di SIPP.

Masa Tahanan Habis 5 Juli 2023

Seperti yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya, masa tahanan Apin BK akan usai. Hal itu dibeberkan oleh Penghubung Komisi Yudisial Sumut, Frans, kala Jaksa Penutut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan untuk kedua kalinya pada Senin, (12/6).

ADVERTISEMENT

Saat itu, Frans mengatakan masa tahanan Apin BK akan habis pada 5 Juli 2023. Otomatis, hakim harus mampu memanfaatkan waktu yang ada untuk menyusun jadwal persidangan hingga Apin BK mendapatkan sanksi yang setimpal.

"Bahwa agenda sidang dengan nama terdakwa Apin BK kan hari ini seharusnya pembacaan tuntutan dari JPU tapi di sana tadi sidang kembali ditunda karena tidak kesiapan dari pihak kejaksaan. Tentu ini jadi pertimbangan hakim untuk memutuskan agenda selanjutnya," kata Frans.

"Sebenarnya tidak ada masalah selama tidak mengganggu waktu atau jadwal akhirnya. Karena kan ada masa akhir itu ditunggu sampai 5 Juli untuk masa penahanan," lanjutnya.

Dituntut JPU 5 Tahun Bui

Untuk diketahui, Apin BK dituntut kurungan penjara 5 tahun dengan subsider 3 bulan kurungan. Apin BK juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta.

"Dua, menjatuhkan pidana terdakwa Jonni alias Apin BK kurungan penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa Felix membacakan tuntutan di PN Medan, Kamis (16/6).

Atas perbuatannya, Apin BK dinilai melangar Pasal 27 ayat (2) UURI No.19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, jaksa meminta untuk merampas segala harta benda Apin BK yang telah disita oleh polisi saat masa penyidikan. Barang-barang itu berupa bangunan, kendaraan pribadi, tanah, dan surat-surat berharga lainnya.




(afb/afb)


Hide Ads