Sidang lanjutan bos judi online Apin BK dengan agenda pembacaan replik dan duplik digelar hari ini. Dalam sidang kali ini, pengacara Apin BK bernama Ian Tambunan menyebutkan pinjaman Rp 52 miliar ke bos judi di Genting, Malaysia, jangan dikaitkan dengan perkara persidangan.
Ian Tambunan mengatakan hal itu setelah membacakan duplik atas keterangan jaksa yang menyebutkan adanya tindak pidana perjudian pada April-Agustus 2022. Ian membeberkan bahwa pihak pengacara Apin BK setuju atas keterangan jaksa.
"Dua, mengenai pembuktian terbalik atas harta kekayaan milik terdakwa bahwa berdasarkan surat tuntutan penuntut umum pada 15 Juni 2023, kami sependapat dengan penuntut umum adanya waktu dan tempat terjadinya tindak pidana perjudian online dalam perkara terjadi pada bulan April 2022 sampai bulan Agustus 2022 di gedung Kafe Warna Warni lantai dua dan lantai tiga yang beralamat di Komplek Cemara Asri," kata Ian di PN Medan, Rabu (21/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Ian membacakan terkait pinjaman uang yang dilakukan Apin BK kepada bos judi Genting di Malaysia. Ian menegaskan fakta pinjaman tersebut tidak perlu dikait-kaitkan terhadap perkara perjudian dan TPPU.
Sebab menurutnya, pinjaman tersebut tidak relevan dengan perkara Apin BK. Selain itu alasan Ian mengatakan demikian atas faktor fakta peminjaman itu tidak bisa dibenarkan.
Ian menyatakan jaksa tak mampu melampirkan bukti pendukung selain keterangan dari terdakwa di persidangan. Hal itu menurutnya tidak sesuai dalam Pasal 189 ayat (4) KUHAP.
"Tiga, mengenai keterangan terdakwa yang menerangkan terdakwa ada meminjam uang dari kasino Bos Genting Malaysia dari orang yang bernama Ceh Wan pada tahun 2016 senilai kurang lebih Rp 15 miliar, tahun 2017 senilai Rp 10 miliar, dan tahun 2018 senilai 27. Sehingga total seluruhnya Rp 52 miliar," kata Ian.
"Patut dan cukup beralasan untuk dikesampingkan dari perkara ini. Karena tuntutan tersebut, penuntut umum tidak ada menyebut bukti lain. Karena sesuai ketentuan Pasal 189 ayat (4) KUHAP bahwa keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain," sambungnya.
Untuk diketahui, Apin BK mengaku pernah melakukan pinjaman kepada bos judi Genting. Apin BK terdaftar tiga kali meminjam uang yang totalnya senilai Rp 52 miliar.
Peminjaman tersebut terkuak ketika jaksa Irma Hasibuan mencecar Apin terkait hal itu. Peminjaman itu diketahui terjadi dari rentang tahun 2016-2018.
Apin menjawab bahwa uang dengan jumlah fantastis tersebut digunakannya untuk keperluan seperti jual beli rumah. "Meminjam, bu. Ya itulah bu yang saya bawa pulang untuk jual beli rumah. Segala macamnya," jawab Apin BK.
Lalu dari hasil peminjaman itu ternyata terdakwa belum pernah membayar kepada Ceh Wan. Hal itu diakui Apin BK ketika jaksa Irma bertanya tentang pembayaran utang.
"Sudah pernah bayar?" tanya Irma.
"Belum," balas Apin BK.
Selain mempertanyakan pembayaran utang, ternyata peminjaman tersebut juga dilakukan tanpa adanya perjanjian. Apin BK mengaku bahwa dirinya diberi pinjaman oleh Ceh Awan tanpa ada jaminan apapun.
"Ada jaminannya, perjanjiannya," tanya Iram lagi.
"Nggak ada, bu," jawab Apin BK.
(afb/afb)