Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin kembali digelar di PN Medan. AKBP Achiruddin yang diminta memberi kesaksian untuk anaknya justru menolak.
Briptu Indra yang mewakili Polda Sumut sebagai pihak tergugat, mendapatkan informasi dari penyidik bahwa AKBP Achiruddin diizinkan bersaksi di sidang praperadilan. AKBP Achiruddin bisa bersaksi di persidangan secara daring atau online.
Awalnya sidang dimulai dengan pemohon menyetor kembali bukti dengan kode P13 yang dikembalikan pada persidangan sebelumnya.
Hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan menyuruh pengacara Aditya Ali Piliang menuliskan keterangan yang kurang dalam bukti tersebut sebagai bentuk revisi. "Tulis, menurut kuasa pada rumah sakit pada hari seginilah ya," kata Pinta di PN Medan, Kamis (15/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Pinta menyinggung kehadiran saksi dari pemohon. Dari keterangan pemohon, seluruh saksi, yakni AKBP Achiruddin, Arya Hasibuan, dan saksi ahli, tidak bisa bisa dihadirkan.
Pinta meminta Ali mengisi berita acara karena tidak menghadirkan saksi. Alasan pertama saksi AKBP Achiruddin lantaran termohon tidak mampu menghadapkan saksi.
Lalu saksi Arya dan saksi ahli disebutkan tidak dapat dihubungi. Sehingga tak dapat hadir di persidangan.
"Tidak ada menghadirkan saksi dengan alasan bapak dari pemohon praperadilan sudah diminta ke termohon untuk dihadapkan tapi ternyata tidak dihadapkan. Itu ya satu, dengan alasan yang tidak jelas," kata Pinta kepada Ali untuk menulis keterangan tersebut di berita acara.
"Kemudian yang kedua untuk saksi yang lainnya tidak jadi dihadapkan. Ahli juga tidak ada dihadapkan dengan alasan tidak bisa komunikasi," sambung Pinta.
Setelah selesai menuliskan keterangan tak mampu menghadirkan saksi, Pinta bertanya kepada Briptu Indra. Pinta menanyakan alasan polisi tak mampu hadirkan AKBP Achiruddin.
Selengkapnya Baca Halaman Berikutnya..
Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]