Keengganan AKBP Achiruddin Bersaksi di Sidang Praperadilan Anak Sendiri

Round Up

Keengganan AKBP Achiruddin Bersaksi di Sidang Praperadilan Anak Sendiri

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 16 Jun 2023 07:31 WIB
AKBP Achiruddin menangis saat menceritakan dirinya tidak bisa bertemu anaknya.
AKBP Achiruddin (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin kembali digelar di PN Medan. AKBP Achiruddin yang diminta memberi kesaksian untuk anaknya justru menolak.

Briptu Indra yang mewakili Polda Sumut sebagai pihak tergugat, mendapatkan informasi dari penyidik bahwa AKBP Achiruddin diizinkan bersaksi di sidang praperadilan. AKBP Achiruddin bisa bersaksi di persidangan secara daring atau online.

Awalnya sidang dimulai dengan pemohon menyetor kembali bukti dengan kode P13 yang dikembalikan pada persidangan sebelumnya.

Hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan menyuruh pengacara Aditya Ali Piliang menuliskan keterangan yang kurang dalam bukti tersebut sebagai bentuk revisi. "Tulis, menurut kuasa pada rumah sakit pada hari seginilah ya," kata Pinta di PN Medan, Kamis (15/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Pinta menyinggung kehadiran saksi dari pemohon. Dari keterangan pemohon, seluruh saksi, yakni AKBP Achiruddin, Arya Hasibuan, dan saksi ahli, tidak bisa bisa dihadirkan.

Pinta meminta Ali mengisi berita acara karena tidak menghadirkan saksi. Alasan pertama saksi AKBP Achiruddin lantaran termohon tidak mampu menghadapkan saksi.

ADVERTISEMENT

Lalu saksi Arya dan saksi ahli disebutkan tidak dapat dihubungi. Sehingga tak dapat hadir di persidangan.

"Tidak ada menghadirkan saksi dengan alasan bapak dari pemohon praperadilan sudah diminta ke termohon untuk dihadapkan tapi ternyata tidak dihadapkan. Itu ya satu, dengan alasan yang tidak jelas," kata Pinta kepada Ali untuk menulis keterangan tersebut di berita acara.

"Kemudian yang kedua untuk saksi yang lainnya tidak jadi dihadapkan. Ahli juga tidak ada dihadapkan dengan alasan tidak bisa komunikasi," sambung Pinta.

Setelah selesai menuliskan keterangan tak mampu menghadirkan saksi, Pinta bertanya kepada Briptu Indra. Pinta menanyakan alasan polisi tak mampu hadirkan AKBP Achiruddin.

Selengkapnya Baca Halaman Berikutnya..

Briptu Indra menjawab polisi telah memberikan izin untuk hadir di persidangan secara daring. Namun saksi yang dimohon beralasan tak mau menjadi saksi.

"Bagaimana kabarnya (AKBP Achiruddin), Pak?" tanya Pinta.

"Kabarnya terakhir penyidik mengatakan bapaknya pemohon tidak berkenan (bersaksi)," jawab Briptu Indra.

Lalu Pinta mencoba menegaskan kembali keterangan polisi. Briptu Indra menjawab tegas bahwa polisi mengizinkan.

"Tetapi dari institusi termohon dua (Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono) menginjinkan?"

"Mengizinkan, Yang Mulia," balas Briptu Indra.

"Secara daring, Yang Mulia," sambungnya.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Pinta kembali bertanya terkait bukti AKBP Achiruddin menolak menjadi saksi di persidangan. Pinta menanyakan terkait rekaman penolakan AKBP Achiruddin menjadi saksi.

"Ada epidem direkam suaranya tidak berkenan?"

Namun Briptu Indra beralasan bahwa keengganan AKBP Achiruddin diinformasikan melalui penyidik. "Itu tadi pihak penyidik yang menyampaikan kepada kami, Yang Mulia," balas Briptu Indra.

Pinta lantas mencerca bertanya nama pimpinan yang menyatakan AKBP Achiruddin tak ingin menjadi saksi. Namun jawaban Briptu Indra tak berkorelasi.

"Atas nama siapa?" Ya atas nama siapa?" tanya Pinta.

"Sayakan nama-nama," lanjut Pinta.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Briptu Indra.



Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads