3 Pria Buang Anjing hingga Diterkam Buaya Terancam 9 Bulan Penjara

Kalimantan Utara

3 Pria Buang Anjing hingga Diterkam Buaya Terancam 9 Bulan Penjara

Tim detikSulsel - detikSumut
Minggu, 18 Jun 2023 13:39 WIB
Pria di Nunukan membuang anjing ke sungai hingga diterkam buaya.
Pria di Nunukan membuang anjing ke sungai hingga diterkam buaya. (dok.Istimewa)
Nunukan -

Tiga pria di, Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi tersangka karena ulah mereka membuang anjing ke sungai hingga diterkam buaya. Ketiga pekerja PT JML di PT JML itu pun terancam hukuman sembilan bulan penjara.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing bernama Dedy (32), Rosady (25), dan Gio (23). Ketiganya ditetapkan tersangka pada Sabtu (17/6) dan kini ditahan di Polres Nunukan.

"Sudah ditangani, dan tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia dilansir detikSulsel Minggu (18/6/2022).

Proses hukum terhadap ketiga pria itu dilakukan polisi setelah ada laporan. "Yang lapor itu KTP Bandung, dan langsung ke sini (Polres Nunukan) membuat laporan," kata Taufik.

Ketiga pekerja itu akan dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan kepada hewan. Adapun ancaman hukuma yakni sembulan bulan penjara.

"Untuk pasal 302, ancamnya sembilan bulan penjara," sebutnya.

Untuk diketahui, ketiga pria itu membuang anjing ke sungai yang menjadi santapan buaya di area perusahaan PT JML di Kecamatan Sembakung, Nunukan pada Kamis (15/6). Ketiganya merupakan driver alat berat perusahaan.

Artikel ini sudah terbit di detikSulsel.




(astj/astj)


Hide Ads