Tiga pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditetapkan sebagai tersangka usai membuang seekor anjing ke dalam sungai hingga diterkam buaya. Ketiganya langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.
"Sudah ditangani, dan tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia kepada detikcom, Minggu (18/6/2022).
Tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing bernama Dedy (32), Rosady (25), dan Gio (23). Ketiganya ditetapkan tersangka pada Sabtu (17/6) dan kini ditahan di Polres Nunukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengatakan ketiga tersangka dilaporkan oleh pecinta anjing pada Jumat (16/6). Atas laporan tersebut aparat kepolisian dibantu pihak perusahaan kemudian mengamankan ketiganya.
"Yang lapor itu KTP Bandung, dan langsung ke sini (Polres Nunukan) membuat laporan," kata Taufik.
Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku yakni Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan kepada hewan. Ketiganya terancam hukuman 9 bulan penjara.
"Untuk pasal 302, ancamnya 9 bulan penjara," sebutnya.
Untuk diketahui, ketiga pria itu membuang anjing ke sungai yang menjadi santapan buaya di area perusahaan PT JML di Kecamatan Sembakung, Nunukan pada Kamis (15/6). Ketiganya merupakan driver alat berat perusahaan.
Taufik mengatakan para pelaku kesal makanannya diambil anjing tersebut. Mereka pun membawa anjing itu ke sungai lalu diterkam buaya.
"Iya kesal, karena makanan katering pekerja di kamp dimakan sama anjing ini saat ditinggal bekerja dan juga sandal mereka sering digigit anjing tersebut," jelasnya.
(hsr/asm)