Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka ketika pekerja itu langsung ditahan.
"Sudah ditangani, dan tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya dilansir detikSulsel Minggu (18/6/2022).
Tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing bernama Dedy (32), Rosady (25), dan Gio (23). Ketiganya ditetapkan tersangka pada Sabtu (17/6) dan kini ditahan di Polres Nunukan.
Ketika pekerja itu menjadi tersangka atas laporan seorang pencinta anjing yang keberatan dengan aksi mereka. Setelah diselidiki Taufik menyebut ketiganya langsung diamankan.
"Yang lapor itu KTP Bandung, dan langsung ke sini (Polres Nunukan) membuat laporan," kata Taufik.
Ketiga pekerja itu akan dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan kepada hewan. Adapun ancaman hukuman yakni sembilan bulan penjara.
"Untuk pasal 302, ancamnya sembilan bulan penjara," sebutnya.
Untuk diketahui, ketiga pria itu membuang anjing ke sungai yang menjadi santapan buaya di area perusahaan PT JML di Kecamatan Sembakung, Nunukan pada Kamis (15/6). Ketiganya merupakan driver alat berat perusahaan.
Taufik mengatakan para pelaku kesal makanannya diambil anjing tersebut. Mereka pun membawa anjing itu ke sungai lalu diterkam buaya.
"Iya kesal, karena makanan katering pekerja di kamp dimakan sama anjing ini saat ditinggal bekerja dan juga sandal mereka sering digigit anjing tersebut," jelasnya.
Artikel ini sudah terbit di detikSulsel.
(astj/astj)