Polsek Sunggal telah menangkap pria berinisial R yang menganiaya abangnya, Bobby sampai tiga jari putus di Komplek Sri Gunting, Deli Serdang. Pelaku tega berbuat sadis ke abangnya karena emosi.
"Untuk soal itu, pelaku sudah diamankan. Kalau alasan dia melakukan itu karena marah. Artinya ada perselisihan di antara mereka berdua," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Suyanto Usman kepada detikSumut, Jumat (16/6/2023).
Suyanto tidak menjelaskan secara rinci kapan pelaku ditangkap. Namun, perkara penganiayaan itu akan mereka limpahkan ke jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau soal perdamaian itu antar kedua belah pihak. Kita tidak ada mengarahkan untuk soal itu. Terkait pelaku disangkakan pasal 351 KUHPidana ayat 2," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Yanti selaku istri Bobby mengatakan kejadiannya penganiayaan berlangsung pada Minggu (4/6) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ia menyampaikan saat itu, suaminya datang ke rumah ibunya di Komplek Sri Gunting, Deli Serdang untuk berkunjung.
"Malam itu, suami saya datang ke rumah Ibunya. Terus, dia cekcok dengan adiknya. Kalau yang saya dapat kabar mereka cekcok karena dia membawa sepeda motor adiknya untuk mencari kerja," kata Yanti.
"Lalu, adiknya mengambil mesin babat rumput dan menyerang suami saya. Akibatnya, tiga jari di tangan kanannya putus, lengan di tangan kirinya juga terluka parah," tambahnya.
(astj/astj)