Selain Penjara 5 Tahun, Apin BK Dituntut Bayar Denda Rp 100 Juta

Selain Penjara 5 Tahun, Apin BK Dituntut Bayar Denda Rp 100 Juta

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 15 Jun 2023 20:14 WIB
BK bos judi online Apin BK. (Foto: Istimewa)
Apin BK (Foto: Istimewa)
Medan -

Jaksa menuntut terdakwa judi online Apin BK lima tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Apin BK membayar denda Rp 100 juta.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Jonni alias Apin BK dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Felix membacakan tuntutan di PN Medan, Kamis (15/6/2023).

Felix juga menuntut Apin BK untuk membayar denda. "Dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Felix menilai perbuatan Apin BK telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.




(astj/astj)


Hide Ads