KY Kembali Pantau Sidang Tuntutan Bos Judi Online Apin BK

Jelang Tuntutan Apin BK

KY Kembali Pantau Sidang Tuntutan Bos Judi Online Apin BK

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 15 Jun 2023 13:54 WIB
BK bos judi online Apin BK. (Foto: Istimewa)
Bos judi online Apin BK. (Foto: Istimewa)
Medan -

Komisi Yudisal (KY) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali memantau jalannya sidang tuntutan bos judi online Apin BK. KY hadir untuk melihat kode etik hakim di persidangan.

"Kedatangan Penghubung Komisi Yudisial hari ini masih dengan latar belakang yang sama yaitu memantau persidangan lanjutan Apin BK di mana sidang ini ditunda dua kali dengan agenda pembacaan tuntutan," kata Penghubung KY Sumut, Frans, kepada detikSumut, Kamis (15/6/2023).

KY, menurut Frans, ingin mengukur sikap hakim dalam persidangan apakah telah sesuai kode etik yang berlaku.

"Sama seperti yang sebelumnya yaitu untuk melihat bagaimana kode etik yang dilaksanakan oleh hakim dan juga hukum acara yang akan dilaksanakan pada sidang pagi ini," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang sendiri dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di ruangan Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. Namun hingga kini sidang belum dimulai.

Pantauan detikSumut di lokasi, ruang sidang yang seharusnya dijadwalkan untuk persidangan Apin BK dipakai dalam agenda persidangan lainnya. Para pengacara bos judi online Apin BK telah hadir di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

Mengenai keterlambatan itu Frans berpendapat hal itu tidak menyalahi kode etik yang berlaku. Frans membeberkan keterlambatan lantaran adanya rapat para hakim dan jaksa di Pengadilan Negeri Medan.

Ditambah Ketua Majelis Hakim, Dahlan, masih selaku pemangku jabatan Wakil Ketua PN Medan ikut rapat.

"Kalau melanggar kode etik itu tidak karena tadi saya juga dapat info bahwa keterlambatan ini kan tadi masih ada rapat antara hakim ketua PN dan wakil ketua. Kebetulan Wakil Ketua PN ketua majelis," pungkasnya.

Diketahui sudah dua kali jaksa menunda pembacaan tuntutan ke Apin BK. Pada sidang terakhir jaksa beralasan tuntutan belum bisa dibacakan karena banyaknya alat bukti.




(astj/astj)


Hide Ads