Bripka Andri Darma resmi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau. Anggota Brimob yang curhat sering memberi setoran ke atasan itu kini diburon polisi.
Awalnya, Polda Riau menyebut, semenjak dimutasi dari Rokan Hilir ke Pekanbaru, Bripka Andry memang tak masuk dinas. Dia dinyatakan desersi dari kesatuan.
Total, sudah 57 hari Bripka Andry tak berdinas. Belakangan muncuk curhatannya di media sosial, yang katanya kerap menyetor uang ke Komandan Batalyon, Kombes Petrus hingga mencapai Rp 650 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bripka Andry DPO! |
"Bid Propam tengah melakukan pencarian atau DPO terhadap Bripka A. Dia sudah 57 hari kerja tidak masuk," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang, Jumat (9/6/2023).
Nandang mengatakan Bripka Andry tidak masuk dinas sejak 7 Maret lalu. Setelah surat mutasi terbut pada 3 Maret lalu, seharusnya menghadap ke kesatuan barunya di Batalyon A Pelopor Pekanbaru.
"Khusus untuk Bripka A sejak 7 Maret lalu meninggalkan tugas dan pekerjaan. Jadi kita telah melakukan proses pemanggilan namun belum hadir," kata Nandang.
Nandang menyebut Bripka Andy diduga melakukan beberapa pelanggaran kode etik. Salah satunya absen sejak terbitnya surat mutasi dari Batalyon B Pelopor yang ada di Rokan Hilir ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru.
Bripka Andry diburu karena diduga terlibat pelanggaran kode etik kepolsian. Namanya masuk dalam daftar delapan pelanggar kode etik yang saat ini sudah dimasukkan ke penempatan khusus (patsus) di Polda Riau.
"Bripka A bersama yang lainnya dilakukan sidang kode etik terkait pelanggaran yang dilakukan," kata Nandang.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Sejauh ini, ada depalan anggota Brimob Polda Riau ditahan di penempatan khusus (patsus) karena terkait kasus ini. Mereka dipatsus sebagai buntut viralnya curhat Bripka Andry Darma yang menolak mutasi dan mengaku sering setor ke atasan.
"Polda Riau telah melakukan penempatan khusus (patsus) kepada delapan anggota," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang.
Nandang memastikan dari delapan orang yang dipatsus, satu di antaranya adalah mantan Danyon B Pelopor Brimob Polda Riau Kompol Petrus. Petrus juga dipatsus terkait dugaan pelanggaran etik.
"Ada delapan orang patsus, termasuk juga Kompol P. Dipatsus untuk 30 hari ke depan sejak 8 Juni kemarin," kata Nandang.
Dalam catatan Bidang Propam, delapan anggota Brimob yang dipatsus di Polda Riau terdiri dari dua perwira dan enam bintara. Mereka adalah Kompol Petrus, AKP M, Aiptu R, Aipda A, Bripka D, Bripka AS Bripka S dan Bripka LC.
(dpw/dpw)