Bripka Andry DPO!

Riau

Bripka Andry DPO!

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 09 Jun 2023 16:35 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang. (Foto: Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Bid Propam Polda Riau resmi memasukkan Bripka Andry Darma dalam daftar pencarian orang (DPO). Anggota Brimob itu dicari karena sudah hampir dua bulan atau tepatnya 57 hari absen dari kedinasan.

"Bid Propam tengah melakukan pencarian atau DPO terhadap Bripka A. Dia sudah 57 hari kerja tidak masuk," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang di Mapolda Riau, Jumat (9/6/2023).

Nandang mengatakan Bripka Andry tidak masuk dinas sejak 7 Maret lalu. Dimana untuk mutasi terbit pada 3 Maret lalu dan dia seharusnya menghadap ke kesatuan barunya di Batalyon A Pelopor Pekanbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khusus untuk Bripka A sejak 7 Maret lalu meninggalkan tugas dan pekerjaan. Jadi kita telah melakukan proses pemanggilan namun belum hadir," kata Nandang.

Nandang menyebut Bripka Andy diduga melakukan beberapa pelanggaran kode etik. Salah satunya absen sejak terbitnya surat mutasi dari Batalyon B Pelopor yang ada di Rokan Hilir ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

Bripka Andry diburu karena diduga terlibat pelanggaran kode etik kepolsian. Namanya masuk dalam daftar delapan pelanggar kode etik yang saat ini sudah dimasukkan ke Penempatan Khusus (Patsus) di Polda Riau.

"Bripka A bersama yang lainnya dilakukan sidang kode etik terkait pelanggaran yang dilakukan," kata Nandang.

8 Anggota Brimob Dipatsus

Delapan anggota Brimob Polda Riau ditahan di penempatan khusus (patsus). Mereka dipatsus sebagai buntut viralnya curhat Bripka Andry Darma yang menolak mutasi dan mengaku sering setor ke atasan.

"Polda Riau telah melakukan penempatan khusus (patsus) kepada delapan anggota," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang.

Nandang memastikan dari delapan orang yang dipatsus, satu di antaranya adalah mantan Danyon B Pelopor Brimob Polda Riau Kompol Petrus. Petrus juga dipatsus terkait dugaan pelanggaran etik.

"Ada delapan orang patsus, termasuk juga Kompol P. Dipatsus untuk 30 hari ke depan sejak 8 Juni kemarin," kata Nandang.

Dalam catatan Bidang Propam, delapan anggota Brimob yang dipatsus di Polda Riau terdiri dari dua perwira dan enam bintara. Mereka adalah Kompol Petrus, AKP M, Aiptu R, Aipda A, Bripka D, Bripka AS Bripka S dan Bripka LC.



Simak Video "Video: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 46,3 M"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads