Korupsi Rp 650 Juta, Kades di Manggarai Barat Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Rp 650 Juta, Kades di Manggarai Barat Terancam 20 Tahun Penjara

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 02 Mei 2025 17:36 WIB
Poster
IlustrasiFoto: Edi Wahyono
Manggarai Barat -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menetapkan Avensius Galus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi dana desa. Avensius merupakan Kepala Desa Lale di Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), periode 2017-2022.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, Jumat (2/5/2025).

Agung mengungkapkan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan Avensius yakni dengan melakukan pembayaran insentif hingga pengadaan barang fiktif. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 650 juta lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk tindak pidana korupsinya, kebanyakan perihal pembayaran insentif fiktif, kegiatan fiktif, dan pengadaan barang fiktif," jelas Agung.

Agung menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi dana desa itu dilakukan Avensius pada tahun anggaran 2020-2022. Kini, Avensius ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari terhitung sejak penetapan tersangka pada 29 April 2025.

ADVERTISEMENT

Avensius disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads