Bejat! Pria di Bintan Tega Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun

Kepulauan Riau

Bejat! Pria di Bintan Tega Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 05 Jun 2023 14:01 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi. (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Bintan -

Seorang pria, H (25) warga Kecamatan Toapaya, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) tega mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun. Perbuatan H itu dilakukan berulang kali selama 2 tahun terakhir.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan mengatakan, korban dicabuli ayah tiri sejak korban berusia 11 tahun saat masih kelas 6 SD. Akibatnya, saat ini korban alami trauma berat dari ulah ayah tirinya itu.

"Pelaku berinisial H yang merupakan ayah tiri korban telah ditangkap Satreskrim Polres Bintan pada Jumat (2/6). Penangkapan itu berdasarkan laporan dari keluarga korban ke Polres Bintan," kata Marganda, Senin (5/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pencabulan itu terungkap pertama kali oleh paman korban. Korban menceritakan perbuatan ayah tirinya itu kepada pamannya karena sudah tidak tahan lagi.

"Paman korban itu kemudian menceritakan kejadian itu ke ibu kandung korban. Setelah kami menerima laporan dari ibu korban dan mendapatkan 2 alat bukti yang cukup personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku H saat diperiksa penyidik mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban. Aksinya itu dilakukan saat ibu kandung Korban tidak berada di rumah.

"Tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk dibangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun," ujarnya.

Pelaku H sendiri diketahui berprofesi sebagai pekerja serabutan. Pelaku H menikahi ibu kandung korban selama tiga tahun terakhir ini.

"Korban, pelaku dan ibu kandung korban hanya tinggal bertiga. Sehingga perbuatan bejat tersebut dengan leluasa di lakukan H terhadap anak tirinya di dalam rumah," ujarnya.

Tersangka H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan penjara selama 15 Tahun.




(dhm/dhm)


Hide Ads