Jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) dibubarkan warga saat beribadah di sebuah bangunan ruko di Kelurahan Setia, Kota Binjai. Aksi pembubaran itu dilakukan puluhan warga dengan menggelar unjuk rasa.
Warga menuntut agar tidak ada pelaksanaan ibadah di ruko tersebut karena dinilai bertentangan dengan peraturan bersama menteri terkait rumah ibadah. Kini, keputusan soal di mana jemaat GMS akan beribadah ada di tangan Pemkot Binjai.
Dirangkum detikSumut, Jumat (2/6/2023), berikut beberapa fakta terkait pembubaran jemaat GMS di Binjai pada 19 Mei 2023:
1. Lokasi Ibadah adalah Ruko dengan Izin Usaha
Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai, Sofyan Siregar menyebutkan lokasi yang dibubarkan warga tersebut bukan rumah ibadah. Berdasarkan izin, lokasi itu memiliki izin usaha.
"Karena sepengetahuan saya, izinnya itu izin usaha, dia rumah ibadah bukan tempat ibadah," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
Lokasi yang dijadikan tempat ibadah oleh jemaat tersebut merupakan warung kopi dengan dua lantai. Di mana di lantai satu warung kopi, sedangkan lantai dua dijadikan tempat ibadah.
"Jualan kopi, lantai dua, jadi itu sewa, iya (ruko) seperti tempat jualan kopi lah di atasnya dijadikan tempat ibadah," ucapnya.
2. Lokasi Ibadah Jemaat GMS Dinilai Kurang Pas
Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai, Sofyan Siregar mengatakan pihaknya akan melakukan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan pembubaran ibadah tersebut. Hanya saja, ia menilai jika lokasi tempat ibadah itu kurang pas karena berada di lingkungan yang mayoritas umat Islam.
"Poinnya kita akan melakukan musyawarah mufakat, intinya Pemerintah Kota Binjai tidak ada membatasi tempat peribadatan, tapi mungkin tempatnya itu kurang pas karena lingkungannya banyak Islam," katanya kepada detikSumut, Rabu (31/5/2023).
3. Massa yang Bubarkan Warga Lingkungan 1
Pdt Janes Q Padang yang merupakan perwakilan Kristen di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Binjai, mengatakan warga yang membubarkan ibadah tersebut merupakan warga Lingkungan 1 Kelurahan Setia. Sekitar 40-an warga berunjuk rasa saat jemaat GMS sedang beribadah.
"Warga sekitar yang mengatasnamakan mereka warga Kelurahan Setia Lingkungan I, ketika mereka datang aksi damai atau unjuk rasa ke tempat," kata Pdt Janes Q Padang kepada detikSumut, Kamis (1/6/2023).
Saat warga unjuk rasa, Janes dipanggil oleh pihak Dinas Kesbangpol Binjai untuk datang ke lokasi. Saat itu, warga mempersoalkan tentang keputusan bersama menteri mengenai rumah ibadah.
"Kebetulan kita dipanggil oleh Kesbangpol Binjai, ada pihak kepolisian, ada lurah, jadi ketika kita di sana utamanya tuntunan mereka kenapa tidak sesuai dengan keputusan bersama menteri 90 pengguna 60 tanda tangan lingkungan," ucapnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Rambutan Brahrang, Manis Legit Si Buah Kecil Berkulit Merah Asli Binjai"
(dpw/dpw)