Jemaat Gereja yang Dibubarkan Paksa Dapat Rekomendasi dari FKUB Binjai

Jemaat Gereja yang Dibubarkan Paksa Dapat Rekomendasi dari FKUB Binjai

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 02 Jun 2023 09:26 WIB
Doorway to sunlit chapel
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/patty_c)
Binjai - Jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) dibubarkan paksa oleh warga saat beribadah di sebuah ruko di Kelurahan Setia, Kota Binjai. Ternyata Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Binjai mengeluarkan rekomendasi agar jemaat beribadah di lokasi tersebut.

Peristiwa pembubaran tersebut terjadi pada 19 Mei 2023, saat itu puluhan warga yang mengaku sebagai warga Lingkungan 1 Kelurahan Setia berunjuk rasa dan meminta agar tidak ada kegiatan ibadah di lokasi tersebut. Warga terus mempertanyakan kegiatan ibadah yang dilakukan di ruko dan tidak sesuai dengan peraturan bersama menteri tentang pendirian rumah ibadah.

Pdt Janes Q Padang yang merupakan perwakilan Kristen di FKUB Binjai mengatakan jika yang dipersoalkan warga tersebut merupakan kesalahpahaman. Sehingga mereka menjelaskan soal rekomendasi yang dikeluarkan oleh FKUB dan Kemenag sehingga jemaat GMS bisa beribadah di lokasi itu.

"Tapi teman kita yang unjuk rasa ini tidak mau mendengar, hanya berkata tidak boleh ibadah di sini, kemudian kenapa bisa keluar rekomendasi Kemenag di Februari, kenapa bisa keluar rekomendasi (GMS bisa ibadah di situ) FKUB yang kita keluarkan di April," kata Pdt Janes Q Padang kepada detikSumut, Kamis (1/6/2023).

Janes menyebutkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh FKUB tersebut keluar setelah mereka meninjau langsung lokasi tersebut. Menurut mereka, kegiatan ibadah di lantai dua ruko tersebut tidak mengganggu dari segi suara, sebab sudah menggunakan peredam.

"Kalau dalam di peraturan bersama menteri itu kan laporan tertulis, jadi istilahnya kita sudah meninjau bahwa itu ada peredam di lantai dua itu, di bawah itu mereka buka usaha kopi makanya namanya Kopi Teman, lalu di lantai dua lah mereka buat tempat ibadah itu, jadi kita survei jadi tidak mengganggu lah kalau menurut kami FKUB kalau berbicara suara, jadi itulah permasalahannya," sebutnya.

Ruko tersebut menurut Janes bukan rumah ibadah, namun rumah ibadah sementara atau tempat ibadah. Pemilik ruko tersebut merupakan salah satu jemaat GMS dan baru selesai dibangun.

"Kalau berapa lamanya, mungkin baru-baru ini karena ruko ini baru juga, ruko itu kan pemiliknya jemaat mereka," ucapnya.

Pasca aksi pembubaran, jemaat GMS tetap melaksanakan ibadah di lokasi yang didemo oleh warga sekitar. Selama ibadah, kepolisian menjaga lokasi tersebut.

"Tetap di situ (beribadah pasca kejadian), sejauh ini kita dengar pihak kepolisian mengamankan biar tidak ada keributan," ujarnya.

Hal itu sembari menunggu keputusan Wali Kota Binjai terkait dengan penyelesaian masalah tersebut. Sebab pertemuan untuk pembahasan penyelesaian masalah itu sudah beberapa kali dilakukan.

"Pada waktu kita rapat baik di kantor dewan, camat, Kesbangpol, di Balai Kota, dan Aula Wali Kota, kita berkata supaya pemerintah bisa mengambil jalan keluar dan kita memberikan masukan jika ini perlu duduk bersama. Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekda yang hadir di situ mengatakan dengan rekomendasi dan masukan-masukan tokoh agama ini kami akan membuat keputusan tentang hal ini dalam waktu dekat," tutupnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads