Duka Gempa Poso Tewaskan Jemaat Gereja yang Ditimpa Reruntuhan Saat Ibadah

Duka Gempa Poso Tewaskan Jemaat Gereja yang Ditimpa Reruntuhan Saat Ibadah

Tim detikcom - detikSulsel
Selasa, 19 Agu 2025 06:00 WIB
Kondisi Gereja Elim yang roboh di Desa Masani, Kabupaten Poso akibat gempa.
Foto: Kondisi Gereja Elim yang roboh di Desa Masani, Kabupaten Poso akibat gempa. (dok. Istimewa)
Poso -

Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 5,8 di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), menyisakan duka usai 41 warga mengalami luka-luka akibat tertimpa reruntuhan. Seorang di antaranya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Katrin Kande. Wanita berusia 43 tahun tersebut gagal melewati masa kritis meski telah menjalani perawatan intensif.

"Satu orang dilaporkan meninggal dunia akibat gempa bumi mengguncang Kabupaten Poso," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilaporkan warga yang meninggal dunia merupakan pasien yang sebelumnya mengalami kritis usai tertimpa reruntuhan bangunan pascagempa," sambungnya.

Menurut laporan, korban meninggal pada Jumat (17/8) malam sekitar pukul 22.30 Wita. Padahal, korban sempat akan menjalani operasi.

ADVERTISEMENT

"Korban sempat masuk ruang operasi," paparnya.

Dampak Gempa dan Status Tanggap Darurat

BPBD Sulteng mencatat sedikitnya 64 unit rumah rusak berat dan 141 unit rumah rusak ringan akibat gempa M 5,8 yang terjadi pada Minggu (17/8). Terdapat 41 korban luka, termasuk Katrin Kande yang dinyatakan meninggal dunia kemudian.

Gempa juga menyebabkan 433 warga terdampak. Sementara 41 korban luka berasal dari wilayah paling terdampak, yakni Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir.

Kondisi ini membuat Pemkab Poso menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi di tiga kecamatan. Keputusan ini menyusul dampak gempa 5,8 magnitudo yang merusak fasilitas umum dan rumah warga.

"Penetapan status tanggap darurat ini diperlukan agar penanganan dapat dilakukan cepat dan tepat," kata Bupati Poso Inkiriwang dalam pernyataannya, Senin (18/8).

Status tanggap darurat ini berlaku 14 hari, mulai 18 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Wilayah masa darurat ini mencakup Kecamatan Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, dan Poso Pesisir Selatan.

"Instansi terkait bersama masyarakat diminta bergerak secara koordinatif dalam penanggulangan bencana," tuturnya.

Ia menekankan bahwa keselamatan warga menjadi prioritas utama. Biaya penanggulangan akan dibebankan pada APBD Kabupaten Poso, APBD Provinsi Sulawesi Tengah, APBN, serta sumber lain yang sah.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads