Mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina divonis hukuman mati oleh Pengadilan Bangladesh. Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Sheikh Hasina setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman tersebut," kata hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan putusan di ruang sidang di Dhaka, ibu kota Bangladesh yang penuh sesak dengan pengunjung, dilansir detikNews kantor berita AFP, Senin (17/11/2025).
"Kami telah memutuskan untuk menjatuhkannya hanya satu hukuman -- yaitu, hukuman mati," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut Bangladesh sebelumnya menuntut hukuman mati untuk Hasina yang dijerat dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hasina berstatus buron sehingga persidangannya digelar secara in-absentia di Dhaka.
Melansir AFP, Kamis (16/10/2025), Hasina melarikan diri ke India sejak tahun lalu. Hasina menentang perintah pengadilan untuk pulang ke Bangladesh, untuk menghadapi dakwaan memerintahkan tindakan mematikan dalam upaya gagal menumpas unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin mahasiswa.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatatat hingga 1.400 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi selama unjuk rasa berlangsung pada Juli hingga Agustus 2024 lalu di Bangladesh.
"Kami menuntut hukuman tertinggi untuknya," ucap ketua jaksa penuntut, Tajul Islam, kepada wartawan di luar gedung pengadilan pada Kamis (16/10).
"Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dihukum 1.400 kali -- tetapi karena itu tidak mungkin secara manusiawi, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati," ujarnya.
Jaksa penuntut menuduh Hasina, yang berusia 78 tahun, sebagai "inti dari semua kejahatan yang dilakukan selama pemberontakan pada Juli-Agustus".
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.
(afb/afb)











































