Berkas Banding AKBP Achiruddin Dikirim ke Propam Polri

Berkas Banding AKBP Achiruddin Dikirim ke Propam Polri

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 26 Mei 2023 14:25 WIB
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin mengajukan banding atas pemecatan yang dijatuhkan kepadanya. Berkas banding itu pun telah dikirim ke Divpropam Mabes Polri.

"(Berkas) bandingnya sudah diterima sama kita, dan sudah dikirimkan ke Propam Mabes. Jadi, sekarang ada di Propam Mabes," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, Jumat (26/5/2023).

Dudung sendiri tidak mengetahui pasti tanggal berkas banding itu dikirim ke Mabes Polri. Ia memperkirakan berkas itu dikirim pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya lupa, (sepertinya) Minggu kemarin," jelasnya.

Perwira menengah Polri mengatakan jadwal sidang banding itu nantinya akan diputuskan oleh Divpropam Polri. Ia mengaku pihaknya hanya meneruskan memori banding itu.

ADVERTISEMENT

"Kita hanya meneruskan ke Divpropam Mabes Polri. Itu tergantung mabes nanti, mabes yang menyidangkan," pungkasnya.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik buntut dari penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Hasilnya mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu dijatuhi sanksi PTDH.

"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5).

Panca menyebut AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral. Ia terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 sebagaimana tertera dalam Perpol No 7 Tahun 2022.

"Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian yang pertama, yang kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," sebutnya.

Jenderal bintang dua itu mengatakan hal yang memberatkan putusan tersebut, karena Achiruddin membiarkan penganiayaan itu terjadi. Padahal, saat kejadian, Achiruddin berada di lokasi tersebut.

"Tentu di sana ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota polri, tidak selayaknya dia membiarkan kejadian itu terjadi, itu yang utamanya," ujarnya.

Panca mengatakan sebagai seorang anggota Polri, AKBP Achiruddin seharusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi. Achiruddin harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Ia seharusnya harus bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, berdasarkan hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Panca.

Sebelum dipecat, Achiruddin tercatat pernah melanggar disiplin Polri sebanyak empat kali. Hal itu jugalah yang membuat majelis sidang memutuskan untuk memecat Achiruddin.

"Sudah empat kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik, itu yang memberatkan kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan," kata Kombes Dudung Adijono.

Dudung sendiri tidak memerinci secara jelas apa saja pelanggaran disiplin yang telah dilakukan oleh AKBP Achiruddin itu. Namun, ia mengaku pelanggaran itu pernah dilakukan Achiruddin pada tahun 2017 dan 2018.

"Mungkin nanti jelasnya akan kita sampaikan, ada 2017, ada 2018, terakhir ini sekarang (penganiayaan). Sudah lima kali. Termasuk itu (penganiayaan tukang parkir), walaupun sudah damai, tapi itu kan sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin," jelasnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads