Dua Status Tersangka untuk AKBP Achiruddin

Round Up

Dua Status Tersangka untuk AKBP Achiruddin

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 26 Mei 2023 09:34 WIB
AKBP Achiruddin menangis saat menceritakan dirinya tidak bisa bertemu anaknya.
AKBP Achiruddin Hasibuan. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin kini berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, tersangka penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral dan kedua, tersangka kasus gudang solar ilegal.

Awalnya, AKBP Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan itu pada 2 Mei 2023. Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak usia sidang kode etik AKBP Achiruddin.

Dalam sidang itu, Achiruddin diputuskan untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin)," kata Panca, Selasa (2/5/2023).

Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana. Dalam kasus ini, Achiruddin terancam hukuman lima tahun penjara

ADVERTISEMENT

"Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaanya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelas Panca.

Saat ini, berkas perkara AKBP Achiruddin itu telah diserahkan ke kejaksaan. Jaksa yang ditugasi menangani perkara itu pun tengah mempelajari berkas yang dikirimkan oleh Polda Sumut.

"Berkas AH sudah masuk," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada detikSumut, Rabu (24/5).

Selain Achiruddin, Polda Sumut juga sudah terlebih dahulu menetapkan anaknya, Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan itu.

Baru-baru ini, Polda Sumut kembali menetapkan status tersangka untuk AKBP Achiruddin. Penetapan tersangka itu terkait dengan gudang solar ilegal di dekat rumahnya di Jalan Karya Dalam, Kota Medan

Selain Achiruddin, Ditreskrimsus juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Almira selaku pemilik gudang, Edy dan pekerja bernama Parlin.

"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun kepada detikSumut, Kamis (25/5).

Teddy menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang illegal tersebut. Sedangkan, menyangkut kemana saja minyak solar dari gudang itu disalurkan masih diselidiki.

"Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55," sebutnya.

Menurut pengakuan Achiruddin, dirinya bertugas sebagai pengawas gudang sola ilegal itu. Ia mengaku menerima uang sebesar Rp 7,5 juta per bulan.

"Ini baru pengakuan dia, menerima uang Rp 7,5 juta per bulan," kata Teddy.

Namun, setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan Dirut PT Almira dan pekerja gudang itu.

"Ada dua dari PT Almira yang jadi tersangka. Satu Direktur Utamanya Edy, dan satu lagi Parlin (orang lapangan). Keduanya tidak ditahan karena penahanan tersebut tidak wajib," kata Teddy Marbun.

Menurutnya, perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan berkasnya akan diserahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat. Teddy mengatakan ke depan akan memberikan kabar jika berkas perkara itu sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Polisi juga masih menelusuri di mana solar diduga ilegal itu dijual para pelaku.

Diketahui, berdasarkan penelusuran tim detikSumut, PT Almira Nusa Raya terdaftar dan beralamat di Komplek Villa Polonia Indah, Kota Medan. Berbeda lokasi dengan gudang solar yang diduga milik AKBP Achiruddin itu.

Pengurus dan pemegang saham diketahui, Edy sebagai direktur, Almira Wijaya Auw sebagai komisaris dan Freddy Siswanto. Namun sejauh ini Ditreskrimsus Polda Sumut hanya menetapkan Edy sebagai tersangka.

Perusahaan itu disahkan pada 24 Mei 2022 dan jenis perseoran merupakan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Non Fasilitas.

Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) selain di sarana pengisian bahan bakar transportasi darat, laut, dan udara.



Simak Video "Nasib AKBP Achiruddin: Dipecat Polri-Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads