AKBP Achiruddin kini berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, tersangka penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral dan kedua, tersangka kasus gudang solar ilegal.
Awalnya, AKBP Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan itu pada 2 Mei 2023. Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak usia sidang kode etik AKBP Achiruddin.
Dalam sidang itu, Achiruddin diputuskan untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin)," kata Panca, Selasa (2/5/2023).
Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana. Dalam kasus ini, Achiruddin terancam hukuman lima tahun penjara
"Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaanya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelas Panca.
Saat ini, berkas perkara AKBP Achiruddin itu telah diserahkan ke kejaksaan. Jaksa yang ditugasi menangani perkara itu pun tengah mempelajari berkas yang dikirimkan oleh Polda Sumut.
"Berkas AH sudah masuk," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada detikSumut, Rabu (24/5).
Selain Achiruddin, Polda Sumut juga sudah terlebih dahulu menetapkan anaknya, Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan itu.
Baru-baru ini, Polda Sumut kembali menetapkan status tersangka untuk AKBP Achiruddin. Penetapan tersangka itu terkait dengan gudang solar ilegal di dekat rumahnya di Jalan Karya Dalam, Kota Medan
Selain Achiruddin, Ditreskrimsus juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Almira selaku pemilik gudang, Edy dan pekerja bernama Parlin.
"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun kepada detikSumut, Kamis (25/5).
Teddy menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang illegal tersebut. Sedangkan, menyangkut kemana saja minyak solar dari gudang itu disalurkan masih diselidiki.
"Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55," sebutnya.
Menurut pengakuan Achiruddin, dirinya bertugas sebagai pengawas gudang sola ilegal itu. Ia mengaku menerima uang sebesar Rp 7,5 juta per bulan.
"Ini baru pengakuan dia, menerima uang Rp 7,5 juta per bulan," kata Teddy.
Namun, setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan Dirut PT Almira dan pekerja gudang itu.
"Ada dua dari PT Almira yang jadi tersangka. Satu Direktur Utamanya Edy, dan satu lagi Parlin (orang lapangan). Keduanya tidak ditahan karena penahanan tersebut tidak wajib," kata Teddy Marbun.
Simak Video "Nasib AKBP Achiruddin: Dipecat Polri-Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]