Terkuak Peran AKBP Achiruddin Usai Jadi Tersangka Kasus Gudang Solar Ilegal

Round Up

Terkuak Peran AKBP Achiruddin Usai Jadi Tersangka Kasus Gudang Solar Ilegal

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 26 Mei 2023 07:00 WIB
AKBP Achiruddin dikawan personel dari Propam saat akan menuju ruang pemeriksaan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
AKBP Achiruddin dikawal personel dari Propam saat akan menuju ruang pemeriksaan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gudang solar ilegal di dekat rumahnya. Gudang solar ilegal itu ditemukan polisi saat menyelidiki kasus penganiayaan Achiruddin, Aditya Hasibuan.

AKBP Achiruddin merupakan salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. Dua lainnya adalah Dirut PT Almira Nusa Raya, Edy dan Parlin (petugas lapangan).

"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun kepada detikSumut, Kamis (25/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teddy mengungkapkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas di gudang solar ilegal itu. Polisi kini masih menyelidiki kemana solar-solar itu dijual setelah ditimbun di gudang.

Teddy juga mengungkap peran AKBP Achiruddin pada gudang solar ilegal itu. Dia menyebut, Achiruddin berperan membantu aktivitas ilegal di gudang itu.

ADVERTISEMENT

"Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, AKBP Achiruddin menjadi pengawas di gudang solar ilegal milik PT Almira tersebut. Achiruddin menerima uang sebesar Rp 7,5 juta per bulan untuk menjadi pengawas di gudang tersebut.

"Ini baru pengakuan dia, menerima uang Rp 7,5 juta per bulan," kata Kombes Teddy, Selasa (2/5/2023) malam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan Achiruddin menjadi pengawas di gudang itu sejak tahun 2018.

"AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023 karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut," kata Hadi Sabtu (29/4) malam.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads