Pria Robek Kemaluan Istri di Palas Terancam 10 Tahun Penjara

Pria Robek Kemaluan Istri di Palas Terancam 10 Tahun Penjara

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 25 Mei 2023 17:40 WIB
Muksin Nasution, pria di Palas yang merobek kemaluan istrinya karena ajakan bercinta ditolak
Foto: Muksin Nasution, pria di Palas yang merobek kemaluan istrinya karena ajakan bercinta ditolak (Istimewa)
Padang Lawas -

Polisi menetapkan Muksin Nasution (36) sebagai tersangka karena merobek kemaluan istrinya, NP. Atas perbuatannya, Muksin terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Saat ini, kita persangkakan melanggar Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun," kata Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (25/5/2023).

Miptahuddin menyebut saat ini kondisi korban sudah membaik. Namun, ia tidak bisa merinci secara pasti kondisi luka pada Miss V korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah sehat, tapi nggak tahu juga ya lukanya apa sudah sehat nggak tahu, tapi sudah ke kantor (Polsek) kemarin," jelasnya.

Ia mengatakan korban sudah bisa berjalan dan sudah datang ke Polsek Barumun untuk dimintai keterangan. Bahkan, korban juga sudah sempat memeragakan langsung kejadian itu saat rekonstruksi.

ADVERTISEMENT

"Sudah bisa mempraktikkan (saat rekonstruksi)," sebutnya.

Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas pada 26 April 2023 lalu.

Miptahuddin menyebut peristiwa itu dipicu karena pelaku kesal. Sebab, ajakannya untuk bercinta ditolak oleh istrinya itu.

"Pelaku minta bersetubuh, kemudian ditolak sama istrinya," jelasnya, Rabu (24/5).

Korban mengaku penolakannya itu bukan tanpa alasan. Ia menolak ajakan suaminya itu karena Muksin kerap berbuat kasar saat mereka sedang berhubungan badan.

"Penolakan korban karena tersangka suka menganiaya korban pada saat melakukan hubungan badan, sehingga korban trauma," sebut Miptahuddin.

Setelah penolakan itu, korban dan pelaku terlibat cekcok. Lalu, pelaku dengan kejamnya merobek kemaluan korban menggunakan kedua tangannya.

"Dirobek pakai tangannya," sebutnya.

Atas kejadian itu, kemaluan korban mengalami pendarahan hebat. Setelah itu, korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kemaluan korban robek hingga 10 cm. Pihak rumah sakit pun lalu menjahit kemaluan korban. "(Robek) 10 cm, korban tidak berhenti mengeluarkan darah, maka dilakukan tindakan oleh dokter," jelasnya.

Polisi menyebut setelah kejadian itu, pelaku pergi melarikan diri. Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu keberadaan pelaku. Bahkan, polisi sempat membuntuti ladang tempat pelaku bekerja.

"(Setelah kejadian) tersangka melarikan diri. Kebetulan si suaminya ini kerjanya sering di hutan. Jadi, sudah kita kepung di hutan, ia tidak dapat kita temukan," ujarnya.

Selang beberapa waktu, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Polisi pun bergerak menuju lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku, pada Selasa (23/5).

"Ia pergi ke Labusel kemudian kita lakukan penangkapan," jelasnya.

Setelah menangkap pelaku, polisi menetapkan Muksin menjadi tersangka. Saat ini, pelaku pun telah ditahan.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads