Aksi Muksin Nasution (36) merobek kemaluan istrinya, NP, membuang geger. Ini tujuh fakta peristiwa tersebut.
Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), pada 26 April 2023 lalu. Berikut tujuh fakta kejadian itu:
1. Kesal Ajakan Bercinta Ditolak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin menyebut peristiwa itu dipicu karena pelaku kesal. Sebab, ajakannya untuk bercinta ditolak oleh istrinya itu.
"Pelaku minta bersetubuh, kemudian ditolak sama istrinya," kata AKP Miptahuddin, saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (24/5/2023).
2. Pelaku Kasar Saat Bercinta
Korban mengaku penolakannya itu bukan tanpa alasan. Ia menolak ajakan suaminya itu karena Muksin kerap berbuat kasar saat mereka sedang berhubungan badan.
"Penolakan korban karena tersangka suka menganiaya korban pada saat melakukan hubungan badan, sehingga korban trauma," sebut Miptahuddin.s
3. Robek Kemaluan Istrinya Pakai Tangan
Setelah penolakan itu, kata Miptahuddin, korban dan pelaku terlibat cekcok. Lalu, pelaku dengan kejamnya merobek kemaluan korban menggunakan kedua tangannya.
"Dirobek pakai tangannya," sebutnya.
4. Kemaluan Korban Robek 10 Cm
Atas kejadian itu, kemaluan korban mengalami pendarahan hebat. Setelah itu, korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kemaluan korban robek hingga 10 cm. Pihak rumah sakit pun lalu menjahit kemaluan korban. Miptahuddin mengaku saat ini kondisi korban sudah mulai membaik.
"(Robek) 10 cm, korban tidak berhenti mengeluarkan darah, maka dilakukan tindakan oleh dokter," jelasnya.
5. Pelaku Melarikan Diri Usai Kejadian
Polisi menyebut setelah kejadian itu, pelaku pergi melarikan diri. Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu keberadaan pelaku. Bahkan, polisi sempat membuntuti ladang tempat pelaku bekerja.
"(Setelah kejadian) tersangka melarikan diri. Kebetulan si suaminya ini kerjanya sering di hutan. Jadi, sudah kita kepung di hutan, ia tidak dapat kita temukan," ujarnya.
6. Pelaku Ditangkap di Labusel
Selang beberapa waktu, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Polisi pun bergerak menuju lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku, pada Selasa (23/5).
"Ia pergi ke Labusel kemudian kita lakukan penangkapan," jelas Miptahuddin.
7. Pelaku Jadi Tersangka
Setelah menangkap pelaku, polisi menetapkan Muksin menjadi tersangka. Saat ini, pelaku pun telah ditahan.
"Pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujar Miptahuddin.
(afb/afb)