Oknum jaksa di Kejari Batu Bara, EK dilaporkan ke Kejati Sumut terkait kasus dugaan pemerasan terhadap guru SD bernama Sarlita. EK sudah membantah telah melakukan pemerasan, meski begitu EK dicopot dan diperiksa.
Pengacara Sarlita, Thomy Faisal mengatakan EK dilaporkan ke Kejati Sumut atas dugaan pemerasan. Laporan itu disampaikannya pada 10 Mei lalu berserta barang bukti yang dimilikinya.
"Semua rekaman video dan pembicaraan di situ lengkap, ada sama kami. Kami minta yakin jaksa EK yang dilaporkan itu bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia, Sabtu (15/5/2023).
"Jaksa EK sudah kami laporkan ke Kejati Sumut pada tanggal 10 Mei, sebagaimana dalam tanda terima laporannya ada pada kami," lanjut dia.
Kasus ini bermula ketika MRN (24) anak dari Sarlita dan rekannya DYN (34) ditangkap oleh Polres Batu Bara saat keduanya berboncengan naik sepeda motor pada 12 Januari 2023 lalu. Didapat barang bukti paket klip narkoba jenis sabu seberat 1,6 gram di badan DYN.
Singkat cerita, mulai dari Januari hingga akhir April, Sarlita beberapa kali bertemu dengan penyidik maupun jaksa di Kejari Batu Bara agar kasus anaknya itu bisa diringankan. Di sinilah berkali-kali ia diperas.
Hingga Sarlita bertemu dengan Jaksa EK yang mulanya menawarkan Rp 100 juta untuk kasus anaknya itu agar hukuman diringankan dan menjadikan anaknya sebagai pengguna agar bisa direhab.
Setelah tawar menawar terjadi kesepakatan Rp 80 juta. Namun baru Rp 35 juta dibayarkan Sarlita dengan cara dicicil. Pada penyerahan uang terakhir, guru SD tersebut berhasil merekam momen itu. Terjadi pembicaraan antara Sarlita dan Jaksa EK yang meminta kapan sisa yang tersebut dapat dilunasinya.
Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi yang viral disebut memeras guru SD di Batu Bara, Sarlita. Hasilnya, oknum jaksa itu membantah telah melakukan pemerasan.
"Dari pengakuan oknum tersebut, tidak pernah ada meminta apapun," kata Yos, Sabtu (13/5).
Dari pengakuan jaksa EK, sebut Yos, Sarlita yang berulangkali meminta untuk bertemu dengan EK. Permintaan itu didasari anak dari Sarlita yang menjadi tersangka di kasus narkoba.
"Dirinya (EK) berkali-kali diminta (Sarlita) bertemu, tapi selalu menolak," sebutnya.
Kemudian, lanjut Yos, pada suatu hari Sarlita datang ke kantor kejaksaan untuk meminta bertemu dengan EK. Dari pengakuan EK, Sarlita saat itu dalam kondisi kurang sehat sehingga membuat dirinya iba.
"Ibu tersangka menemui oknum jaksa EKT di kantornya pada saat hendak mau berangkat ke persidangan. Dengan melihat kondisi kesehatan ibu yang sedang dalam keadaan sakit struk, oknum jaksa EKT merasa iba dan akhirnya menerima kedatangan Ibu S. Dan pada saat itulah Ibu S meletakkan sesuatu (di atas meja) ," tutur Yos.
"Nah, namun oknum jaksa justru menolak. Sembari tolak menolak dan berhubung oknum jaksa akan bersidang, maka oknum jaksa meninggalkan ruangan," sambungnya.
Selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: 2 Pemuda Serang Resepsionis Hotel di Medan gegara Kunci Kamar"
(astj/astj)