Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari, Muhammad Azan ditetapkan menjadi tersangka penipuan investasi batu bara. Azan menjalani pemeriksaan hari ini di Polda Jambi.
Sekda Muhammad Azan mendatangi Polda Jambi sekitar pukul 11.00 WIB didampingi dua orang pria. Namun, dia kembali keluar ruangan penyidik untuk menjalani salat Jumat.
Saat di tanyai awak media, Azan hanya diam dan enggan berkomentar terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum selesai, kalau kami jawab sekarang nanti kalian nanya lagi," kata salah satu orang yang mendampingi Azan kepada awak media.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Muhammad Azan kembali ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Hingga saat ini, Azan masih diperiksa penyidik.
"Saat ini masih diperiksa, tadi beliau ke sini jam 11, tapi istirahat dulu. Jam 3 ini baru diperiksa," kata Kasubdit I Kamneg Polda Jambi, Kompol Auli Nasution, Jumat (27/12/2024).
Untuk diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi tambang batu bara. Investasi bodong itu membuat korbannya mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Korban investasi itu ialah Heriyanto warga Mersam, Kabupaten Batanghari. Korban melaporkan kasus penipuan itu pada Juni 2024 lalu ke Polda Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan korban dan penyelidikan, penyidik Subdit 1 Kamneg menaikkan status perkara ke penyidikan. Selanjutnya, penyidik menetapkan Muhammad Azan sebagai tersangka, pada Senin (23/12).
"Kami menerima laporan tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh saudara MA yang merupakan ASN. Terhadap yang bersangkutan MA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Desember 2024 kemarin dengan mekanisme gelar perkara," kata Kombes Andri, Selasa (24/12/2024) malam.
Andri menerangkan kronologi dalam perkara penipuan ini. Modusnya pelaku menawarkan investasi tambang batubara kepada korban.
Selanjutnya, korban tertarik dengan penawaran pelaku dengan menginvestasikan uang sebanyak Rp 500 juta. Namun, ternyata investasi tambang batu bara tersebut tidak ada.
"Total kerugian yang dilaporkan senilai Rp 500 juta. Jadi yang dilaporkan bahwa korban ini merasa ditipu, karena ada rencana dari pelapor yang menginvestasikan sejumlah uang dan ternyata investasi itu tidak ada," terangnya.
(mud/mud)