Oknum jaksa di Kejari Batu Bara, EK dilaporkan ke Kejati Sumut terkait kasus dugaan pemerasan terhadap guru SD bernama Sarlita. EK sudah membantah telah melakukan pemerasan, meski begitu EK dicopot dan diperiksa.
Pengacara Sarlita, Thomy Faisal mengatakan EK dilaporkan ke Kejati Sumut atas dugaan pemerasan. Laporan itu disampaikannya pada 10 Mei lalu berserta barang bukti yang dimilikinya.
"Semua rekaman video dan pembicaraan di situ lengkap, ada sama kami. Kami minta yakin jaksa EK yang dilaporkan itu bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia, Sabtu (15/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa EK sudah kami laporkan ke Kejati Sumut pada tanggal 10 Mei, sebagaimana dalam tanda terima laporannya ada pada kami," lanjut dia.
Kasus ini bermula ketika MRN (24) anak dari Sarlita dan rekannya DYN (34) ditangkap oleh Polres Batu Bara saat keduanya berboncengan naik sepeda motor pada 12 Januari 2023 lalu. Didapat barang bukti paket klip narkoba jenis sabu seberat 1,6 gram di badan DYN.
Singkat cerita, mulai dari Januari hingga akhir April, Sarlita beberapa kali bertemu dengan penyidik maupun jaksa di Kejari Batu Bara agar kasus anaknya itu bisa diringankan. Di sinilah berkali-kali ia diperas.
Hingga Sarlita bertemu dengan Jaksa EK yang mulanya menawarkan Rp 100 juta untuk kasus anaknya itu agar hukuman diringankan dan menjadikan anaknya sebagai pengguna agar bisa direhab.
Setelah tawar menawar terjadi kesepakatan Rp 80 juta. Namun baru Rp 35 juta dibayarkan Sarlita dengan cara dicicil. Pada penyerahan uang terakhir, guru SD tersebut berhasil merekam momen itu. Terjadi pembicaraan antara Sarlita dan Jaksa EK yang meminta kapan sisa yang tersebut dapat dilunasinya.
Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi yang viral disebut memeras guru SD di Batu Bara, Sarlita. Hasilnya, oknum jaksa itu membantah telah melakukan pemerasan.
"Dari pengakuan oknum tersebut, tidak pernah ada meminta apapun," kata Yos, Sabtu (13/5).
Dari pengakuan jaksa EK, sebut Yos, Sarlita yang berulangkali meminta untuk bertemu dengan EK. Permintaan itu didasari anak dari Sarlita yang menjadi tersangka di kasus narkoba.
"Dirinya (EK) berkali-kali diminta (Sarlita) bertemu, tapi selalu menolak," sebutnya.
Kemudian, lanjut Yos, pada suatu hari Sarlita datang ke kantor kejaksaan untuk meminta bertemu dengan EK. Dari pengakuan EK, Sarlita saat itu dalam kondisi kurang sehat sehingga membuat dirinya iba.
"Ibu tersangka menemui oknum jaksa EKT di kantornya pada saat hendak mau berangkat ke persidangan. Dengan melihat kondisi kesehatan ibu yang sedang dalam keadaan sakit struk, oknum jaksa EKT merasa iba dan akhirnya menerima kedatangan Ibu S. Dan pada saat itulah Ibu S meletakkan sesuatu (di atas meja) ," tutur Yos.
"Nah, namun oknum jaksa justru menolak. Sembari tolak menolak dan berhubung oknum jaksa akan bersidang, maka oknum jaksa meninggalkan ruangan," sambungnya.
Selengkapnya di halaman berikutnya...
Yos mengatakan, EK kemudian meminta agar barang yang diduga uang yang dibawa oleh Sarlita itu untuk segera dikembalikan. "Maka dikembalikan oleh honornya melalui oknum penyidik polisi yang katanya saudara ibu itu," jelasnya.
Karena kasus ini juga EK dicopot dari jabatannya di Kejari Batu Bara. Selanjutnya EK akan menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut.
"Sementara oknum jaksa tersebut tidak lagi bertugas di Kejari Batu Bara," kata Yos, Minggu (14/5).
Yos mengatakan EK saat ini telah ditarik ke Kejati Sumut. Hal itu, kata Yos, untuk mempermudah dan mempercepat proses klarifikasi terkait hal tersebut.
"Kini ditarik ke Kejati Sumut," terangnya.
Mengenai pemeriksaan EK, kata dia, sesuai dengan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.
"Atas dasar surat perintah tersebut hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, pihak pelapor dan pihak-pihak terkait," jelasnya.
Untuk pemeriksaan terhadap kasus itu, Kejati Sumut telah menyerahkan jaksa EK ke Bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Jaksa EK telah diserahkan ke bidang pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Apabila nantinya dari pemeriksaan dan pengawasan membuktikan oknum jaksa tersebut bersalah, Kejati Sumut akan menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)