Pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di 5 tempat di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil diringkus polisi. Pelaku berinisial RF (21) dibekuk polisi di persembunyiannya di Kawasan Sagulung, Kota Batam sedangkan satu rekannya berhasil melarikan diri.
"Pelaku pencurian sepeda motor berinisial RN kita bekuk di Kavling Baru, Sagulung, Kota Batam pada Rabu (10/5). Pelaku ini beraksi di 5 lokasi di daerah Batam," kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Yudha Firmansyah, Jumat (12/5/2023).
Pelaku RF diringkus setelah korban Rio melaporkan kehilangan sepeda motor merek Honda Beat ke polisi. Saat itu korban hendak ke warung dan melihat motornya yang sebelumnya terparkir sudah raib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian material sebesar Rp 18 juta. Satu rekan pelaku yakni berinisial H masih dalam pengejaran," ujarnya.
Motor korban yang dicuri pelaku RF tersebut belum berhasil dijualnya. Hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, ia menjual motor curian bervariasi.
"Harganya bervariasi mulai dari Rp 1 juta ke pembeli. Saat ini kami tengah dialami pengakuan pelaku itu. Aksi pencurian di 5 lokasi itu dilakukan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor. Kami harapkan selalu gunakan kunci ganda agar terhindar aksi kejadian pencurian sepeda motor. Jika kehilangan sepeda motor Lapor ke kepolisian untuk ditangani," jelasnya.
(afb/afb)