Polisi menggerebek lokasi perjudian dadu liung fu di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ada 10 orang yang diamankan mulai dari bandar, pemilik, pemungut uang serta pemain.
"Ada 10 orang yang diamankan pada Minggu (7/5) kemarin," kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Adip Rojikan, Kamis (11/5/2023).
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial SNR (48) selaku pemilik tempat, LLK (63) selaku bandar, DK (43) selaku ceker atau pemungut uang dan 7 lainnya yaitu pelaku berinisial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) selaku pemain. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan uang puluhan juta yang digunakan para pemain dadu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari sepuluh tersangka tersebut yakni uang sejumlah Rp 24.779.000, 12 unit handphone, 1 lembar kain tapakan dadu liung fu serta 2 buah dadu," ujarnya.
Penggerebekan dilakukan setelah Tim Resmob Jatanras Polda Kepri menerima informasi terkait hal itu. Kemudian, personel melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan para pelaku.
"Dari informasi yang diterima, kemudian tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat perjudian dan tim segera melakukan profiling di seputaran lokasi yang dimaksud dan mengamankan 10 orang tersebut di sebuah rumah yang dimaksud di Kecamatan Bengkong," ujarnya
Atas perbuatannya, 10 orang pelaku tersebut dijerat dengan pasal 303 BIS Jo pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Saat ini para pelaku tengah ditahan di Polda Kepri.
"Mereka terancam penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta,"ujarnya.
Baca juga: Heboh, Anggota DPRD Batam Ribut dengan Warga |
(dhm/dhm)