Heboh kasus penganiayaan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan, anak dari eks Kabag Ops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin di Medan. Netizen pun turut berkomentar dan menyamakan kasus tersebut dengan kasus Mario Dandy.
Catatan detikSumut, ada beberapa kesamaan dalam kasus tersebut yakni sama-sama kasus penganiayaan yang menyebabkan korban terluka parah. Kemudian ulah pelaku yang merupakan anak pejabat, Mario Dandy anak pejabat pajak dan Aditya Hasibuan anak perwira polisi hingga berujung pencopotan.
Selanjutnya ada juga dugaan awal mula penganiayaan yang disebabkan oleh chat dengan seorang perempuan berinisial D. Netizen pun menyebut kasus tersebut dengan Mario Dandy 2 sembari mengunggah video penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mario Dandy saga now has Season 2" tulis akun @diarium** di Twitter.
"Mario dandy jilid 2. Eh ga deng sebenernya jilid 1 malah ya tp baru kebongkar π€£" tulis akan @teayou***
"Polisi jaman skrg knp beringasnya ke warga biasa sih? Ini jadinya mario dandy jilid 2 atau sambo jilid 2? Atau gabungan?" tulis @miqbal***"
Namun netizen juga mempertanyakan kenapa kasus ini baru mencuat setelah viral, padahal dari waktu kejadian, penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin tersebut lebih dulu terjadi ketimbang kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Diketahui, penganiayaan terhadap Ken Admiral terjadi pada Desember 2022, sedangkan kasus Mario Dandy terjadi pada Februari 2023.
"Kasus penganiayaan ini lebih dulu terjadi pada bulan Desember 2022 ketimbang kasus Mario Dandy pada Februari 2023. Mario Dandy di proses secepat kilat, tapi Aditya Hasibuan di ulur masalahnya." tulis akun @AnakLoli**
Keterlibatan AKBP Achiruddin saat anaknya melakukan penganiayaan dengan hanya menonton dan membiarkan juga disinggung netizen. Alhasil, AKBP Achiruddin juga dinyatakan bersalah dan saat ini disanksi dilakukan penempatan khusus atau Patsus.
"Seorang AKBP ternyata sadis juga donk yg membiarkan anaknya membantai anak orang, Sungguh... Hanya di negeri Wakanda yg tak mampu belajar dari peristiwa si Mario Dandy," tulis akun @@AbankT***
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan yang merupakan anak dari AKBP Achiruddin sebagai tersangka kasus penganiayaan. Atas perbuatannya itu, Aditya terancam lima tahun penjara.
"Ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
Aditya sendiri menjadi tersangka usai menganiaya Ken Admiral. Usai menjadi tersangka, anak dari perwira Polda Sumut itu langsung ditahan.
(nkm/nkm)