Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi mengaku baru mengetahui dirinya menjadi DPO usai dipanggil polisi, baru-baru ini. Padahal, menurut keterangan polisi, Mukmin telah menjadi DPO narkoba sejak tahun 2020 lalu.
Hal tersebut disampaikan Mukmin Mulyadi lewat kuasa hukumnya, Rony Hakim Hutahaean. Menurut Rony, Mukmin mengetahui dirinya menjadi DPO saat menerima surat pemanggilan pertama pada Kamis (6/4) lalu. Pemanggilan itu dilayangkan untuk diperiksa pada Kamis (13/4).
"Pak Mukmin mengetahui itu semenjak menerima panggilan pertama pada tanggal 6 April. Itu keterangan yang disampaikan kepada kami selaku kuasa hukum," kata Rony di Polda Sumut, Selasa (18/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rony menyebut Mukmin tidak mengetahui pasti kasus yang menjeratnya itu. Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak buru-buru memvonis Mukmin terlibat dalam peredaran ekstasi tersebut, meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Karena sama sekali bahwa dalam perkara ini dia (Mukmin) tidak mengerti dan tidak memahami. Jadi, sekali lagi kami sampaikan bahwa perkara ini masih dalam proses pemeriksaan pihak Polda Sumut. Belum ada yang dikatakan bahwa Pak Mukmin sebagai yang bersalah. Harus kita kedepankan hukum acara dan hukum pidana, tak seorang pun dapat dipidana, tak seorang pun dapat dihukum, tak seorang pun dapat dikatakan bersalah sepanjang belum putusan pengadilan," ujarnya.
Hingga sore ini, Mukmin Mulyadi masih menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Sumut. Mukmin hadir sekitar pukul 12.48 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Mukmin Mulyadi dilantik menjadi anggota DPRD Tanjung Balai melalui proses pergantian antar waktu (PAW). Mukmin diketahui masih berstatus sebagai DPO, karena kasus narkoba.
"Memang benar sedang status DPO (Mukmin)," kata Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (11/4).
Yemi menyebut status DPO itu telah ditetapkan terhadap Mukmin sejak tahun 2020 lalu. Mukmin diduga terlibat dalam peredaran 2.000 ekstasi di Kota Tanjung Balai.
"Kalau nggak salah tahun 2020, sejak kasus (2.000 ekstasi) itu terjadi," ujarnya.
(dpw/dpw)