Seorang pengedar narkoba di Musi Rawas, Sumatera Selatan, Sapar Agustiawan (33) digerebek polisi saat sedang pesta sabu di rumahnya. Saat ini, polisi tengah memburu bandarnya yakni KP.
Penggerebekan tersebut terjadi di rumah tersangka di Dusun II, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kanit Narkoba Polres Musi Rawas Ipda Nur Hendra mengungkapkan penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Musi Rawas pun melakukan penyelidikan intensif dan melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka," katanya, Kamis (1/5/2025).
Setelah memastikan tersangka berada di rumah tersebut, kata Hendra, personel pun langsung mengepung dan menggerebek tersangka yang saat ini tengah pesta sabu.
"Tersangka diamankan di ruang tengah rumahnya saat ia sedang memakai narkoba jenis sabu," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, kata Hendra, polisi menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di atas papan dekat langit-langit rumah (plafon) dengan total berat bruto 10,36 gram.
"Saat diinterogasi di TKP, tersangka mengakui narkoba tersebut merupakan milik seorang rekannya berinisial KP yang mana keuntungan penjualan narkoba tersebut akan dibagi dua," terangnya.
Hendra mengatakan saat itu KP sudah ditetapkan sebagai DPO dan tengah diburu polisi. Sementara Sapar dan barang bukti yang telah diamankan sudah dibawa ke Mapolres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka juga kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta," tuturnya.
(dai/dai)